MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Setelah melakukan penyelidikan terkait kisruh Turnamen Sepak Bola di Desa Teluk Rendah Pasar, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo yang mengakibatkan satu supporter tewas dan satu lagi luka-luka, Polres Tebo akhirnya menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini langsung disampaikan dalam Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, M.PSi, Psi didampingi Pj Bupati Tebo, H. Aspan ST, Wakapolres Tebo, Kompol Yudha Lesmana, S.I.K dan Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Rezka Anugras, S.I.K.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi oleh penyidik, kita menetapkan ke 5 tersangka bersama barang bukti pendukung,”jelas Kapolres
Lima orang tersangka yang ditetapkan ialah BS (45) dan MY (38) warga Desa Teluk Rendah Pasar. Kedua tersangka diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Korban Yamanto alias Ogah (42) yang merupakan Supporter Tim Desa Tuo Ilir hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sedangkan tiga tersangka lagi yaitu FD (30), YA (31) dan IM (31) yang juga merupakan warga Desa Teluk Rendah Pasar. Ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan terhadap korban Ilhamudin (23) suporter asal Desa Tuo Ilir Kabupaten Tebo hingga menyebabkan luka di bagian kepala.
"5 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, 2 orang dugaan pengananiayan terhadap Yamanto alias Ogah hingga meninggal dunia, kemudian 3 tersangka dugaan pengeroyokan terhadap Ilhamudin yang menyebkan luka dibagian kepala" kata Fitria Mega.
Selain itu, Polres Tebo juga mengamankan barang bukti berupa lima batang kayu, satu helai celana pendek korban warana biru, satu helai singlet korban warna hitam, satu pasang sendal merk swallow warna hitam. Kemudian, satu helai baju panitia, satu helai baju hitam lengan pendek, satu helai celana panjang hijau army, satu Id Card Panitia. Sedangkan untuk untuk pengeroyokan terhadap korban Ilhamudin, Polres Tebo juga mengamankan barang bukti berupa hasil visum terhadap korban serta pakaian yang digunakan oleh korban.
Saat ini kata Kapolres, kelima tersanga sudah diamankan di Rutan Mako Polres Tebo. Selanjutnya kelima tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, “Untuk kelima tersangka, kita jerat dengan pasal 170 KUHPidana Subsider pasal 351 KUHPidana, ” tegas Kapolres.
Ditanya apakah ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, AKBP Fitria Mega menegaskan bahwa saat proses penyelidikan dan penyidikan terus berlangsung. Jumlah tersangka berkemungkinan akan bertambah. Pihaknya juga tengah melakukan rekontruksi untuk mengetahui dengan jelas terkait kejadian tersebut.
"proses Lidik dan Sidik terus dilakukan, untuk tersangka kemungkinan akan bertambah, saat ini masih dilakukan rekon" Pungkasnya.(bjg)