Tes Antigen dan PCR Resmi Dihapus, Tapi Syarat Perjalanan Harus Punya Ini

Sabtu 27-08-2022,12:35 WIB
Editor : Setya Novanto

Akan tetapi, PPDN cukup melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak bisa menerima vaksin Covid-19.

Sementara itu, seluruh ketentuan PPDN selama pandemi Covid-19 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan pelayaran terbatas.(disway)

Kategori :