JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Skenario sadis yang dirancang Ferdy Sambo berujung pemecatan tidak hormat.
Diketahui Ferdy Sambo ditetapkan jadi tersangka setelah menjadi otak pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir J.
Nasib Ferdy Sambo juga akhirnya ditentukan oleh Polri, dan memutuskan mantan Kadiv Propam itu dijatuhkan 2 sanksi.
Ferdy Sambo mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Kemudian Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus.
Keputusan tersebut dibacakan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP), pada Kamis 25 Agustus 2022.
Kendati begitu, Ferdy Sambo tetap berupaya mengajukan banding meski sebelumnya sudah menulis surat terkait penyesalannya dan permohonan maaf.
"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Ferdy Sambo.
"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP Nomor 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," sambung Ferdy Sambo
Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo berikan pesan penting kepada rekan dan senior Polri.
Pesan tersebut, Irjen Pol Ferdy Sambo tuangkan melalui surat yang ditulis tangan.
Ferdy Sambo menulis surat tersebut pada tanggal 22 Agustus 2022 di Jakarta besertakan tanda tanganya di atas materai Rp 10 Ribu.
Dalam surat tersebut, Ferdy Sambo meminta maaf dan mengaku menyesali perbuatannya.
Ia juga menekankan akan bertanggung jawab atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Berikut isi lengkap surat terbuka dari Irjen Fedry Sambo.