Selanjutnya, Ferdy Sambo disebut mengaku obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dengan memberi perintah.
“Kedua, dia yang menjadi otak “obstruction of justice” dengan merusak TKP, menghilangkan barang bukti, membuat skenario seolah-olah ada kekerasan seksual di rumah dinas, kemudian terjadi tembak-menembak angtara Barada E dan Joshua serta melakukan disinformasi,” paparnya.
“Itu dua hal pokok yang dia akui dalam pemeriksaan dengan kami,” tandasnya. (disway)