Mereka yang ikut diperiksa, yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR.
Setelah temuan ditindaklanjuti penyidik Dit Siber Bareskrim Polri dengan berkoordinasi Laboratorium Forensik Polri guna pemeriksaan sejumlah barang bukti.
Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, jaksa penuntut umum, berkaitan dengan masalah penanganan kasus selanjutnya.
Selain menyidik kasus pembunuhan berencana, tim khusus juga menyidik perkara dugaan menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J, dengan lima perwira Polri diduga kuat terlibat.
Kekaisaran Ferdy Sambo
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan abaikan isu kekaisaran Ferdy Sambo dan konsorsium 303. Polri fokus pada penanganan kasus kematian Brigadir J.
Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil.
Seperti diketahui dokumen yang berisi informasi mengenai Kaisar Sambo dan Konsorsium 303, berisi data-data perwira Polri yang terlibat mendukung bisnis ilegal.
Bisnis ilegal itu seperti perjudian, prostitusi, tambang ilegal, minuman keras, penyelundupan suku cadang palsu, hingga solar subsidi.
Di dalam dokumen yang tersebar viral di kalangan media dan juga masyarakat, ada narasi yang menuliskan Ferdy Sambo dikenal oleh kalangan bandar judi dengan sebutan ‘Kaisar Sambo’.
Bahkan Menteri Koordinator Hukum, Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat menyinggung soal isu tersebut.
Mahfud mengatakan ada kerajaan Ferdy Sambo di Polri, seperti sub Mabes dan sangat berkuasa.
Seperti diketahui, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J penyidik telah menetapkan lima orang tersangka.
Lima tersangka itu yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (disway)