SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Hotel di Sungai Penuh menunggak pajak yang cukup fantastis. Empat hotel menunggak pajak hingga Rp 613 juta atau lebih setengah miliar..
Hal ini diketahui dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi atas tunggakan pajak pada sejumlah hotel di Kota Sungai Penuh pada tahun 2021.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Sungai Penuh Akhyar saat dikonfirmasi Jambi Ekspres membenarkan hal ini. Namun dia meminta agar temuan BPK tunggakan pajak ini ditanyakan kepada bidang akutansi atau Bidang Pendapatan BKD Sungai Penuh.
Puti Kabid Akuntansi BKD Sungai Penuh dikonfirmasi mengatakan untuk tindak lanjutnya bisa ditanya di inspektorat. Sedangkan bidangnya tidak memiliki data terkait hotel mana saja yang menunggak pajak tersebut.
"Kami tidak memiliki data hotel mana yang menunggak pajak itu. Dan kalau tindak lanjut temuan BPK itu bisa ditanya dengan Inspektorat, " jelasnya
Sebelumnya kepala Bidang Pendapatan Bakeuda Kota Sungai Penuh, Purjunianti saat dikonfirmasi awak media terkait adanya temuan BPK tersebut mengatakan, akan mempelajari dan konfirmasi dengan pejabat yang berwenang.
"Tunggu kami klarifikasi dulu terkait data tersebut," ujarnya
Demikian juga dengan Inspektorat Sungai Penuh saat dikonfirmasi tindak lanjut temuan tersebut juga tak bisa menjelaskan. Inspektur Inspektorat Sungai Penuh Suhatril melempar jawaban ke Bidang Pendapatan BKD Sungai Penuh.
Informasi yang diperoleh salah satu temuan BPK menyebutkan terdapat empat hotel di Kota Sungai Penuh menunggak pajak dengan total Rp.613 juta rupiah. (Hdp)