JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Bank Indonesia resmi merilis tujuh uang kertas terbaru tahun 2022. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan tujuh pecahan uang kertas baru ini menjadi alat pembayaran yang sah mulai 18 Agustus 2022.
“Hari ini 18 Agustus 2022 dengan resmi saya meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Gubernur BI, Perry. Nominal yang dikeluarkan dalam bentuk pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000 dan Rp100.000. "Sehingga melengkapi keberadaan uang rupiah kertas yang telah ada," jelas Perry di Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.Tujuh Uang Kertas Baru Mulai Beredar Hari ini. Apa Saja?
Kamis 18-08-2022,15:55 WIB
Editor : donapiscesika
Kategori :