JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pengacara keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak meminta istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Tampaknya Kamaruddin tidak segan-segan ingin menjebloskan Putri Candrawathi sebagai tersangka terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.
Jika Putri Candrawathi sebagai tersangka, ia akan menyusul suaminya yakni Ferdy Sambo yang telah ditetapkan tersangka oleh Kapolri pada 9 Agustus 2022.
Kamaruddin minta Putri Candrawathi sebagai tersangka, ketika dirinya menghadiri undangan oleh pejabat utama (PJU) di Mabes Polri, pada Selasa 16 Agustus 2022.
Maka dari itu, Kamaruddin minta kepolisian untuk menetapkan putri sebagai tersangka dengan alasanya cukup mengejutkan.
"Saya minta supaya ditetapkan sebagai orang tertentu menjadi tersangka dengan alasan saya sudah memberikan solusi supaya orang itu meninggalkan cara-cara yang lama. Yaitu fitnah-firnah, tetapi tidak mau meninggalkan cara tersebut," ucap Kamaruddin pada wartawan.
Kamaruddin mengukapkan permintaan Putri Candrawathi sebagai tersangka berdasarkan permintaan dari salah satu pihaknya.
"Ibu Putri, selama ini kita pahami dia orang baik. Tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk,”jelas Kamaruddin.
“Sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi dan lain sebagainya," tuturnya.
Kamaruddin pun menyinggung terkait niatnya ingin bertemu dengan Putri. Tetapi, niat baiknya itu tidak pernah dikabulkan. Karena itu, pihaknya pun berkeyakinan bahwa, Putri telah ikut dalam ‘drama’ dalam perkara itu.
"Ia tidak mau terus berpura-pura melakukan obstruction of justice juga. Persekongkolan jahat atau permufakatan jahat, menyebar kebohongam atau hoax di tengah masyarakat demi kepastian hukum," tandasnya.
Disisi lain, kembali mengukapkan hal yang mencenangkan terkait Ferdy Sambo.
"Ada motifnya dengan mafia, Mafia ini ada kaitanya dengan dna-dana taktis. Itu sebabnya, empat nomor rekening Yosua sudah dikuasai si tersangka (Ferdy Sambo)," ucap Kamaruddin dikutip Fin dari kanal Youtube tv one pada Selasa 15 Agustus 2022.
"Yaitu dengan cara mengambil bukunya dan mengambil ATMnya (bank BRI, BNI, Mandiri, dan BCA). Demikian juga laptop almarhum dikuasai tersangka juga gawainya dengan empat nomor. Karena tujuanya untuk memindahkan uang (daria mafia) itu," ungkapnya.
Kamaruddin mendesak agar Presiden Joko Widodo memberikan atensi dalam kasus ini dengan memerintahkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATAK).