Brigjen Andi Rian Djajadi, Bareskrim Polri dalam konferensi pers nya Jumat (12/8) mengatakan, pengehentian ini dihentikan karena tak ditemukan peritiwa pidana setelah dilakukan gelar perkara.
Kata Andi kasus ini hanyalah obstruction of justice atau upaya penghalangan atas penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang sebelumnya dilaporkan keluarga Brigadir J. (dpc)