JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Johandra, Anggota KPU Kota Sungai Penuh, Rabu (10/8).
Keputusan ini dijatuhkan DKPP setelah Johandra terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu dengan pengadu lima Komisioner KPU Provinsi Jambi.
Dalam pokok aduan, Johandra didalilkan telah melanggar fakta integritas karena diduga meminta formasi jabatan di Pemerintah Kota Sungai Penuh. Johandra juga diduga telah meninggalkan kantor untuk guna mengurus dokumen untuk proses perpindahan status kepegawaiannya.
Dalam putusannya, pertama DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Johandra sejak putusan di bacakan.
Ketiga memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan. Keempat memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan. (aiz)