JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022 mengatakan Ferdy Sambo menskenario seolah terjadi tembak-menembak di rumah dinasnya.
Atas perannya tersebut, Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan bahwa FS melakukan settingan untuk membuat cerita baru di lokasi kejadian. Usai Brigadir J tewas ditembak pada Jumat 8 Juli 2022 itu, Ferdy Sambo melakukan penembakan ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah terjadi teembak-menembak, menggunakan senjata milik Brigadir J. Fakta di lapangan, tidak ada peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal, antara Brigadir J dan Bharada E. Tim khusus kata Kapolri menemukan, bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS alias Ferdy Sambo. “Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka. terkait dengan pasal apa yang disangkakan akan dijelaskan secara khusus,” lanjut Kapolri. Apakah Ferdy Sambo terlibat langsung atas panembakan ini? saat ini terus dilakukan pendalaman pihak terkait. Apakah pemicu dan motifnya? Kata Kapolri kini juga sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi termasuk terhadap Putri Chandrawathi istri Ferdy Sambo. Keluarga Puas Ferdy Sambo Jadi Tersangka Sementara itu Keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya Ramos Hutabarat merasa puas dengan hasil konfrensi pers Kapolri malam ini Selasa (9/8) yang mengumumkan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Ramos dalam konfrensi di Hotel Lestari Jambi mengucapkan terimakasih kepada presiden, menkopolhukam dan kapolri yang sudah menepati janjinya hingga peritiwa ini menjadi terang benderang. “Mungkin ini bisa meningkatkan citra polisi di masyarakat dan meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat kepada polisi,” katanya. Terkait terbongkar bahwa FS yang memerintah penembakan dan dilakukan bersama rekan-rekannya, pihak keluarga kata Ramos akan tetap melakukan pengawalan peristiwa ini hingga penetapan tersangka-tersangka baru lainnya ke depan. Terkait motif pembunuhan yang masih belum diumumkan karena masih didalami, pihak keluarga kata Ramos akan menunggu lebih lanjut. Ia juga menyinggung soal tuduhan pelecehan seksual yang ditujukan kepada Brigadir Yosua Hutabarat sebelumnya. “Ini sudah terbantahkan! Dengan adanya penetapan tersangka FS dengan pasal 340, bahasa selama ini di publik karena ada tembak menembak, kan sudah dijelaskan kapolri bahwa ini pasal penembakan, tidak ada tembak menembak, semua terbantahkan,” lanjutnya lagi. Meski belum sepenuhnya terpenuhi keinginan keluarga karena masih akan ada tersangka baru, namun keluarga diakuinya Ramos memberi apresiasi semua pihak dan tetap mengawal kasus ini sampai akhir, Semua tim kuasa hukum juga akan tetap mendampingi keluarga Yosua Hutabarat. (dpc/rio)Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Selasa 09-08-2022,20:17 WIB
Editor : donapiscesika
Kategori :
Terkait
Rabu 08-04-2026,15:28 WIB
Terdakwa Pembunuhan dan Perampokan Dituntut 18 Tahun, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati
Jumat 25-07-2025,05:54 WIB
Terdakwa Kasus Narkoba Jambi, Helen Dian Dituntut Hukuman Mati
Kamis 06-03-2025,17:18 WIB
Linda yang Terancam Hukuman Mati di Ethiopia
Kamis 21-11-2024,21:41 WIB
'Pulang Kampung' ke Filipina, Hukuman Mati Mary Jane Berpotensi Berubah
Minggu 31-03-2024,14:24 WIB
Beredar Foto Ferdy Sambo Rambut Gondrong, Alvin Lim: Itu Tidak Pernah Tidur di Sel
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,19:37 WIB
Ucap Janji Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Jambi Jurusan Kebidanan
Rabu 08-04-2026,16:53 WIB
Kunjungi Kanwil Ditjen Pemasyarakatan, PWI Kota Jambi Pererat Sinergi dan Silaturahmi
Rabu 08-04-2026,12:56 WIB
Pertamina Capai Target Emisi, Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Energi
Rabu 08-04-2026,14:37 WIB
Sudah Kantongi Dukungan, Muhammad Zen Siap Turun Gelanggang Di Musda Demokrat Jambi
Rabu 08-04-2026,17:24 WIB
Tak Rela Besaran PI Jambi Dipangkas, Waka DPRD Faizal Riza Desak Transparansi Saham
Terkini
Kamis 09-04-2026,11:49 WIB
Update Harga Emas Antam Kamis 9 April 2026, Hari Ini Kembali Turun Menjadi Rp2,850 Juta/Gram
Kamis 09-04-2026,11:45 WIB
PTPN IV PalmCo Sesuaikan Jadwal Panen Kopi demi Jaga Kualitas di Tengah Anomali Iklim
Kamis 09-04-2026,11:34 WIB
Kanwil Kemenkum Jambi Dampingi KDMP Desarejo Merangin Dorong Pendaftaran Merek Kolektif
Kamis 09-04-2026,11:31 WIB
Kanwil Kemenkum Jambi Dorong Pendaftaran Merek Kolektif KDMP Jembatan Emas di Batanghari
Kamis 09-04-2026,07:48 WIB