Pihak Putri Candrawati Menyesalkan Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan

Kamis 28-07-2022,14:16 WIB

JAKARTA. JAMBIEKSPRES.CO.ID –Pihak istri Irjen Pol Ferdy Sambo , Putri Candrawati menanggapi negatif atas pemakanan Brigadir J yang dilakukan dengan  upacara kedinasan pada Rabu 27 Juli lalu.

Pengacara istri Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, Brigadir J melakukan perbuatan tercela sehingga tidak layak dimakamkan secara kepolisian.

Pihak Putri Candrawati sangat menyesalkan pemakaman Brigadir J dengan upacara kedinasan yang dilakukan di Sungai Bahar, Jambi.

Pengacara Putri Candrawati juga menambahkan bahwa saat ini Brigadir J dalam kasusnya merupakan terlapor dugaan kekerasan seksual sehingga tidak seharusnya dimakamkan secara kedinasan.

“Dalam hal ini Brigadir J sebagai terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” tutur Arman.

Pengacara istri Ferdy Sambo juga meminta semua pihak, termasuk pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat untuk tidak menyampaikan asumsi-asumsi terkait kematiannya.

“Salah satunya asumsi yang menyatakan J dijerat lehernya. Terbukti dari keterangan dari hasil autopsi yang disampaikan oleh tim autopsi disampaikan bahwa tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan autopsi,” katanya

Arman mengingatkan kepada semua pihak tidak menyampaikan pernyataan yang bersifat spekulasi dan asumsi. 

Dilansir dari pmjnews.com, Arman bahkan mengancam akan memidanakan pihak yang memberikan pernyataan yang tidak sesuai fakta.

“Kami selaku kuasa hukum Ibu PC dengan ini mengingatkan semua pihak agar tidak mengeluarkan pernyataan dan memberitakan berita yang bersifat spekulasi dan/atau asumsi terkait permasalahan ini,” jelas Arman.

“Mari bersabar menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus yang telah dibentuk oleh Kapolri dan kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum, baik secara pidana maupun perdata, apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar,” jelasnya.

Terkait dengan protes pihak Putri Candrawai, Arman menjelaskan hla tersebut berdasarkan pada Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur. 

Pasal tersebut berbunyi:

“Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.”

“Bahwa jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan,” kata Arman Hanis dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Kategori :