Brigadir J Langsung Dimakamkan Hari ini. Apakah dengan Upacara Resmi Kepolisian?

Rabu 27-07-2022,12:41 WIB
Editor : donapiscesika

MUARO JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Proses autopsi ulang jenazah Brigadir J di RSUD Sungai Bahar sejak pukul 08.45 WIB hingga siang ini masih terus berlangsung. 

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak mengatakan akan butuh waktu hingga empat jam memeriksa luar dan dalam jenazah Brigadir J. 

Kata Kamarudin, jika semua proses telah dilaksanakan dan semua data dan analisa telah dilakukan tim dokter forensik, dalam rencana Brigadir J akan langsung dimakamkan sore ini juga di TPU Kristen Desa Suka Makmur Sungai Bahar Muaro Jambi.

 

Apakah pemakaman kedua Brigadir J akan dilakukan dengan upacara pemakaman kepolisian? Kata Kamarudin keluarga berharapnya iya.

 

Kendati demikian, pihaknya mengaku belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut apakah disetujui atau tidak. "Harapan itu ada, tapi kewenangan itu ada di kepolisian langsung," katanya kepada awak media.

 

Namun, Dia menyebutkan, seharusnya pemakaman dengan upacara kepolisian itu dilakukan saat dimakamkannya jenazah Brigadir J saat pertama kali.

 

"Ini kan sudah dimakamkan, harusnya proses itu saat pertama. Ini kan sudah dimakamkan kemudian digali lagi untuk kepentingan  penyidikan," katanya. 

 

Dikutp dari Suara.com. setiap anggota dari satuan Kepolisian Republik Indonesia memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Salah satu hak mutlak yang didapatkan oleh para anggota adalah adanya upacara pemakaman bagi mereka yang gugur dalam bertugas atau meninggal dunia ketika masih aktif sebagai anggota Polri.

 

Aturan upacara pemakaman resmi kepolisian telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 16 Tahun 2014.

 

Didalam peraturan tersebut, terdapat beberapa peraturan tertulis yang menuangkan isi tentang prosedur dan persyaratan upacara pemakaman serta kategori setiap anggota Polri yang gugur. 

 

Peraturan tersebut bermula pada Pasal 4, yaitu upacara resmi di lingkup Polri meliputi pengantaran/penyambutan jenazah serta pemakaman jenazah.

 

Untuk peraturan selanjutnya, diatur dalam pasal 14 yang berbunyi :

(1) Upacara pengantaran/penyambutan jenazah sebagaimana maksud dalam Pasal 4 huruf h, merupakan upacara untuk memberikan penghormatan terakhir kepada jenazah.

(2) Upacara  pengantaran/penyambutan jenazah sebagaimana maksud dalam ayat (1) diselenggarakan apabila terdapat perjalanan pemindahan jenazah menuju tempat pemakaman.

(3) Upacara pengantaran dilaksanakan di tempat pemberangkatan sebelum menuju ke tempat dimana akan dilaksanakan upacara persemayaman/pemakaman di tempat lain.

(4) Upacara penyambutan dilaksanakan di tempat tujuan terakhir dimana jenazah akan dipersemayamkan.

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu agar upacara pemakaman dapat dilakukan, yang diatur dalam pasal 15 yang berbunyi :

(1) Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur,  tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.

(2) Upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari a. Upacara pemakaman kebesaran; dan b. Upacara pemakaman bias. Serta beberapa syarat lainnya. (wan)



Kategori :