MUARO JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Proses autopsi ulang jenazah Brigadir J di RSUD Sungai Bahar sejak pukul 08.45 WIB hingga siang ini masih terus berlangsung.
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak mengatakan akan butuh waktu hingga empat jam memeriksa luar dan dalam jenazah Brigadir J. Kata Kamarudin, jika semua proses telah dilaksanakan dan semua data dan analisa telah dilakukan tim dokter forensik, dalam rencana Brigadir J akan langsung dimakamkan sore ini juga di TPU Kristen Desa Suka Makmur Sungai Bahar Muaro Jambi. Apakah pemakaman kedua Brigadir J akan dilakukan dengan upacara pemakaman kepolisian? Kata Kamarudin keluarga berharapnya iya. Kendati demikian, pihaknya mengaku belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut apakah disetujui atau tidak. "Harapan itu ada, tapi kewenangan itu ada di kepolisian langsung," katanya kepada awak media. Namun, Dia menyebutkan, seharusnya pemakaman dengan upacara kepolisian itu dilakukan saat dimakamkannya jenazah Brigadir J saat pertama kali. "Ini kan sudah dimakamkan, harusnya proses itu saat pertama. Ini kan sudah dimakamkan kemudian digali lagi untuk kepentingan penyidikan," katanya. Dikutp dari Suara.com. setiap anggota dari satuan Kepolisian Republik Indonesia memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Salah satu hak mutlak yang didapatkan oleh para anggota adalah adanya upacara pemakaman bagi mereka yang gugur dalam bertugas atau meninggal dunia ketika masih aktif sebagai anggota Polri. Aturan upacara pemakaman resmi kepolisian telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 16 Tahun 2014. Didalam peraturan tersebut, terdapat beberapa peraturan tertulis yang menuangkan isi tentang prosedur dan persyaratan upacara pemakaman serta kategori setiap anggota Polri yang gugur. Peraturan tersebut bermula pada Pasal 4, yaitu upacara resmi di lingkup Polri meliputi pengantaran/penyambutan jenazah serta pemakaman jenazah. Untuk peraturan selanjutnya, diatur dalam pasal 14 yang berbunyi : (1) Upacara pengantaran/penyambutan jenazah sebagaimana maksud dalam Pasal 4 huruf h, merupakan upacara untuk memberikan penghormatan terakhir kepada jenazah. (2) Upacara pengantaran/penyambutan jenazah sebagaimana maksud dalam ayat (1) diselenggarakan apabila terdapat perjalanan pemindahan jenazah menuju tempat pemakaman. (3) Upacara pengantaran dilaksanakan di tempat pemberangkatan sebelum menuju ke tempat dimana akan dilaksanakan upacara persemayaman/pemakaman di tempat lain. (4) Upacara penyambutan dilaksanakan di tempat tujuan terakhir dimana jenazah akan dipersemayamkan. Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu agar upacara pemakaman dapat dilakukan, yang diatur dalam pasal 15 yang berbunyi : (1) Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela. (2) Upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari a. Upacara pemakaman kebesaran; dan b. Upacara pemakaman bias. Serta beberapa syarat lainnya. (wan)Brigadir J Langsung Dimakamkan Hari ini. Apakah dengan Upacara Resmi Kepolisian?
Rabu 27-07-2022,12:41 WIB
Editor : donapiscesika
Kategori :
Terkait
Minggu 05-01-2025,23:27 WIB
Lagi, Mantan Anak Buah Ferdi Sambo Naik Jabatan
Senin 02-12-2024,22:35 WIB
Dulu 6 Polisi Ini Tersandung Kasus Ferdi Sambo Kini Naik Pangkat
Selasa 06-08-2024,08:34 WIB
Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Bebas! Warga Jambi: Belum Hilang Jejak Sepatunya di Sungai Bahar
Senin 29-07-2024,11:31 WIB
Jauh-jauh dari Sumatera Sedot Lemak, Selebgram Ini Tewas di Klinik Kecantikan Depok
Minggu 31-03-2024,14:24 WIB
Beredar Foto Ferdy Sambo Rambut Gondrong, Alvin Lim: Itu Tidak Pernah Tidur di Sel
Terpopuler
Kamis 18-12-2025,09:54 WIB
Viral! DLH Provinsi Tutup Stockpile Batu Bara di Tenam Batanghari
Kamis 18-12-2025,09:50 WIB
SKK Migas PetroChina Fasilitasi Siswa Tanjabbar dan Tanjabtim Ikuti Program AFS Global STEM Innovators 2025
Kamis 18-12-2025,16:40 WIB
Bea Cukai Jambi Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Kamis 18-12-2025,12:33 WIB
Kasus Dugaan Penyimpangan Pajak Parkir Angso Duo Masih Penyidikan, Kejari Jambi Periksa 25 Saksi
Terkini
Jumat 19-12-2025,08:19 WIB
Sehat Jasmani Kuat Empati; Komunitas Fun Walk & Run Karyawan SKK Migas PetroChina Berdonasi Bencana Sumatera
Jumat 19-12-2025,07:48 WIB
Update Harga Emas di Pegadaian Jumat 19 Desember 2025, Hari Ini Kompak Naik
Jumat 19-12-2025,07:38 WIB
Harga TBS Kelapa Sawit Jambi Turun Tipis Rp5,69 Per Kilogram, Ini Daftar Harga TBS 19-25 Desember 2025
Jumat 19-12-2025,07:25 WIB
Libur Nataru 2025/2026, 7 Ruas Tol di Trans Sumatera Discount 20 Persen, Berikut Daftarnya
Jumat 19-12-2025,06:40 WIB