Juga melaporkan ke puskesmas setempat dalam hal ditemukan indikasi gejala COVID-19 di kantor. Melarang karyawan/ASN untuk masuk bekerja dalam hal terdapat karyawan/ASN yang terindikasi gejala COVID-19 dan menyarankan karyawan/ASN tersebut untuk tidak melakukan banyak kontak dengan orang lain, dan untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. (adv)
Dinas Kesehatan Sosialisasikan Pergub Jambi Nomor 35 Tahun 2020
Jumat 22-07-2022,10:34 WIB
Editor : novantosetya
Kategori :