JAMBIEKSPRES.CO.ID - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh pada Rabu (20/7/2022) mengeluarkan rumusan fatwa terkait Wisata Halal dalam Perspektif Syariat Islam.
Rumusan Fatwa ini menyebutkan bahwa Wisata Halal adalah wisata yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam yang mencakup wisatawan, objek dan pelaku usaha. Selanjutnya kepada wisatawan juga diharapkan untuk mengikuti aturan-aturan yang berada di suatu daerah dan aturan Sayriat Islam. Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, dikutip dari waspada.id , mengatakan fatwa ini dapat diimplementasikan oleh pihak terkait demi menerapkan prinsip-prinsip syariah di setiap destinasi wisata. “Sehingga seluruh hal-hal yang terkait pengembangan wisata itu semuanya harus halal. Kita tidak ingin melihat bahwa ada tempat destinasi wisata baik lokal maupun non lokal, ada hal-hal yang tidak tepat dalam kontek syariah. Misalnya tidak ada pemberitahuan waktu sholat, tidak ada mushola, tidak ada MCK yang layak, tidak ada sertifikasi halal bagi kuliner, terjadinya ikhtilat baik ditempat pemandian dan sebagainya”, ujar Abu Faisal. Rumusan Fatwa itu dikeluarkan setelah MPU Aceh seiring dengan perkembangan konsep wisata halal yang digaungkan pemerintah. Sementara pelaksanaan wisata halal khususnya di Aceh belum semuanya sesuai dengan Syariat Islam. Aceh memang kental akan nuansa Islam, menurut website resmi pemerintah Provinsi Aceh Aceh adalah tempat pertama masuknya agama Islam di Indonesia dan sebagai tempat timbulnya kerajaan Islam pertama di Indonesia, yaitu Peureulak dan Pasai. Kerajaan yang dibangun oleh Sultan Ali Mughayatsyah dengan ibukotanya di Bandar Aceh Darussalam (Banda Aceh sekarang) lambat laun bertambah luas wilayahnya yang meliputi sebagaian besar pantai Barat dan Timur Sumatra hingga ke Semenanjung Malaka. Kehadiran daerah ini semakin bertambah kokoh dengan terbentuknya Kesultanan Aceh yang mempersatukan seluruh kerajaan-kerajaan kecil yang terdapat di daerah itu. Dengan demikian Kesultanan Aceh mencapai puncak kejayaannya pada permulaan abad ke-17, pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda. Pada masa itu pengaruh agama dan kebudayaan Islam begitu besar dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Aceh, sehingga daerah ini mendapat julukan “ Seuramo Mekkah” (Serambi Mekkah).(dpc)Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Wisata Sesuai Syariat Islam, Dari Ingatkan Waktu Sholat Hingga Ikhtilat Pemandian
Jumat 22-07-2022,07:55 WIB
Editor : donapiscesika
Kategori :