JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang putusan terdakwa Apif Firmansyah, mantan ajudan Zumi Zola Kamis (21/7).
Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Yandri Roni mengatakan bahwa tergugat terbukti bersalah telah mendapatkan gratifikasi.
"Terdakwa Apif Firmansyah secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim.
Apif Firmansyah dijatuhi hukuman pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta.
Namun, jika terdakwa tidak membayar denda maka akan diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.
Mantan Ajudan Gubernur Jambi tahun 2017 itu diberatkan karena terdakwa tidak dapat membuktikan aliran dana yang diterima tidak termasuk dalam korupsi.
Sementara itu, terdakwa diberi keringanan karena bertindak kooperatif. (rio)