JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Artis Nirina Raudatul Jannah atau akrab dikenal dengan Nirina Zubir, mengapresiasi dan berharap Polda Metro Jaya bisa memberantas para mafia tanah sampai ke akar-akarnya.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Nirina Zubir kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, saat acara rilis kasus mafia tanah yang juga dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto. Dalam kesempatan ini, Nirina Zubir curhat ke Kapolda, saya ingin mereka dimiskinkan Pak! Sebelumnya Nirina mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pihak yang telah mengungkap kasus mafia tanah tersebut. "Saya hanya bisa menyuarakan dan mengawal terus. Kami hanya korban dan menunggu hasil dari istilahnya kebenaran berpihak kepada kami," buka Nirina Zubir, Senin 18 Juli 2022. "Mohon semuanya dipercepat dan dicabut ke akar-akarnya dikarenakan kembali lagi kami sudah di posisi kami sedang kesusahan dan tiba-tiba harus memikirkan lagi sesuatu yang mendasar, yaitu tempat tinggal," tambahnya. Nirina juga mengungkapkan, mengenai bisnis Frozen food tersangka mafia tanah milik keluarga ternyata masih tetap aktif, meskipun pemiliknya sudah ditahan. “Saya masih mendapatkan laporan dari detektif, masih nambah cabang pak, dan berubah nama dan hanya dengan akunnya ke adeknya. Rumah di padang masih ada bisnis yang lain masih ada," beber Nirina. "Jadi mohon itu diperhatikan kembali ditelusuri lagi dan saya inginnya hukuman setimpal dan dimiskinlah Pak karena dia sudah ambil hak2 yanh bukan miliknya," harap Nirina. "Sementara dia sudah di dalam sana masih saya masih dapat laporan masih main Instagram," pungkasnya. Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui Subdit Harda berhasil menetapkan tersangka baru dalam kasus mafia tanah yang melibatkan artis Nirina Zubir dan keluarganya sebagai korban. Berdasarkan laporan nomor LP/B/2844/VI/YAN.2.5/2021/SPKTPMJ, pada tanggal 03 Juni 2021, menurut Kabid Huma Polda Metro Jaya, kasus ini diketahui bulan November 2020, di Kel.Srengseng, Kec.Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat. Sebelumnya juga telah diberitakan bahwa Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui Subdit Harda menetapkan tersangka baru kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir. Kasus mafia tanah di mana keluarga Narina Zubir yang mengalami kerugian tembus Rp 17 miliar ini dilaporkan dengan nomor LP/B/2844/VI/YAN.2.5/2021/SPKTPMJ, pada tanggal 03 Juni 2021.Menurut Kabid Huma Polda Metro Jaya, kasus ini diketahui bulan November 2020, di Kel.Srengseng, Kec.Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat. "Korban atau pelapor yakni FK (Fadhlan Karim) - laki-laki, VK (Vinta Kurniawaty) - perempuan, NZ (Nirina Raudatul Jannah/Nirina Zubir) - perempuan," ujar Kombes Pol Zulpan kepada wartawan, Rabu 13 Juli 2022.
Menurut Kombes Pol Zulpan, atas kasus mafia tanah keluarga Narina Zubir, korban mengalami kerugian secara materil atas bidang tanah beradasarkan 6 (enam) sertifikat hak tanah tersebut atau senilai Rp 17 miliar. (disway)