JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi saat ini masih terus melakukan upaya dalam penagihan pajak terutang oleh PT Eraguna Bumi Nusa (EBN).
Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan, hingga batas akhir bulan lalu (Juni), pihak PT EBN belum ada tindak lanjut upaya pembayaran tunggakan pajak yang dijanjikan.
“Kita kembali menyurati dan memberikan batas waktu. EBN sudah mengajukan surat mengenai kondisi keuangan mereka, kita masih evaluasi apakah masuk kriteria pengurangan atau tidak,” kata Nella.
Disinggung mengenai batas waktunya hingga kapan, Nella tak berkomentar banyak. Ini lantaran pajak parkir dan usaha merupakan dua hal yang berbeda. Termasuk mengenai sanksi yang akan diberikan.
“Nanti akan kita lihat sesuai perundang-undangan dan Perda Kota Jambi mengenai hal itu,” sebutnya.
Sebelumnya, Nella menyebutkan, pihak PT EBN pada prinsipnya siap untuk melunasi pajaknya pada Juni lalu.
"Mereka berjanji untuk membayar lunas langsung dengan batas waktu akhir bulan ini, tidak dengan cicil," kata Nella Ervina.
"EBN minta keleluasaan sampai akhir Juni," sebutnya.
Diketahui PT EBN menunggak pajak parkir senilai Rp 248 juta dan PBB Rp 600 juta. (hfz)