Pusat Kajian Halal UIN SUTHA Motifasi Pelaku Usaha Kreatif

Jumat 08-07-2022,10:42 WIB
Editor : novantosetya

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah melalui BPJPH memberikan kesempatan sebanyak 25.000 umk untuk mendapat sertifikat halal gratis. Pusat Kajian sains, layanan produk halal, sertifikasi haji dan umroh melalui Lembaga Pendamping Proses produk halal terus berupaya agar sertifikasi halal melalui skema selfdeclaire bisa diketahui oleh seluruh pelaku umk di Provinsi Jambi.

Kesempatan untuk bermitra dengan instansi atau Lembaga dilakukan agar informasi dapat merata dan saling bersinergi untuk mencapai tujuan yang sama. Salah satunya yang dilakukan bersama Dinas kebudayaan dan pariwisata melalui bidang ekonomi kreatif yang mengundang Pusat kajian halal UIN SUTHA Jambi untuk menjadi Narasumber pada Bimbingan teknis terhadap pelaku usaha kreatif di Provinsi Jambi. Kegiatan bimbingan teknis dilakukan , Kamis (30/6) di Swis-bell Hotel Jambi dan diikuti oleh 40 pelaku usaha kreatif di Provinsi Jambi.

 “Bimbingan teknis ini berfokus pada penjenamaan atau brand produk untuk di daftarkan HKI, tetapi saya mendengar ada program halal gratis dari BPJPH sehingga perlu pada kesempatan ini saya mengundang tim halal uin STS Jambi untuk memberikan informasi kepada pelaku usaha,” jelas Kepala Bidang Ekraf, Rosadi.

Pelaku Ekonomi Kreatif Harus Memahami Hak Kekayaan Intelektual agar Karyanya Tidak Ditiru. Namun, tugas ekonomi kreatif adalah memberikan nilai tambah. Sehingga dapat menghasilkan produk yang bernilai tinggi dan berkontribusi besar pada perekonomian. Salah satunya dengan memastikan diri bahwa produk tersertifikasi Halal. Hadir pada pembukaan sekretaris pusat kajian sains, layanan produk halal, sertifikasi haji dan umrah, Achyat budianto, M.E dan pemaparan   dari pusat kajian halal   disampaikan oleh Turino Adi Irawan, M.Pd selaku Trainer Pendamping proses produk Halal UIN STS Jambi. materi yang dibawakan berjudul “Scale UP Pelaku usaha Kreatif melalui sertifikasi halal”.

Pada paparannya Turino menjelaskan mengeani dasar Hukum jaminan produk halal, cara mengurus sertifikasi halal baik melalui LPH maupun selfdeclaire serta menjelaskan kesempatan untuk menjadi pendamping halal agar dapat membantu para pelaku usaha mendapat sertifikasi halal dengan skema selfdeclaire. Harapannya dapat memberikan motivasi dan meningkatkan kesadaran para pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikat halal dan label halal bagi produk usahanya, memberikan dukungan dan penguatan bagi produk halal hasil pelaku usaha dan meningkatkan jumlah pengusaha yang memenuhi ketentuan halal. meningkatkan nilai tambah dan kompetisi perdagangan lokal dan internasional. Hadir pula sebagai narasumber perwakilan dari kemenkumham, LP2M Universitas Jambi, Disperindag Provinsi Jambi dan komite ekraf Provinsi Jambi. (uci/*)

Kategori :