SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Polres Sarolangun menggelar ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika di Polres Sarolangun cukup mengejutkan, dalam tahun 2022 ini.
Pasalnya, dalam satu target berhasil diamankan Barang Bukti Narkotika jenis sabu mencapai 1.8 kg.
Saat jumpa pers, Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono SIK mengatakan, terkait ungkap kasus Narkotika kali ini petugas berhasil mengamankan saudara J bin MT (51) seorang petani, yang beralamat di Kecamatan Pelawan Singkut Sarolangun.
Dari hasil penangkapan tersangka yang dilakukan pada Senin 13 juni 2022 lalu, pukul 23.00 wib di rumahnya. Dari hasil penangkapan satu tersangka tersebut juga berhasil di amankan BB Narkotika jenis sabu 1 bungkus plastik dalam kotak tea china, berisikan sabu - sabu, dan beberapa klip plastik berisikan kristal sabu.
"Dari penangkapan tersebut total berat bersih barang bukti mencapai 1.783.99 gram atau lebih kurang mencapai 1,8 kg sabu, " ujarnya.
"Ini merupakan tangkapan cukup besar untuk ungkap kasus di jajaran Polda Jambi, menariknya lagi ini diamankan dari satu TKP, " tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal, 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1, atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, paling singkat kurungan selama 6 tahun, dan paling lama 20 tahun ditambah denda maksimal pada ayat 1,"pungkasnya.(hnd)