JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Masuk mal dan perkantoran ada aturan baru yakni harus sudah memiliki vaksinasi lengkap alias booster.
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan alasan vaksinasi booster menjadi syarat masuk mal dan perkantoran atau sarana publik lainnya. Hal ini terkait capaian vaksinasi booster yang rendah.
yamaha--
Berdasarkan data Peduli Lindungi, dari rata-rata orang masuk mal perhari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah vaksinasis booster.
“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster,” kata Luhut dalam keterangan tertulis, Senin (4/7/2022).
“Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi,” ujarnya lagi.
Pemerintah juga telah meminta kepada TNI, Polri, serta Pemerintah Daerah untuk kembali mendorong kebijakan vaksinasi dan juga tracing.
Hal ini dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus secara meluas ke depannya sekaligus mempersiapkan langkah-langkah mitigasinya.
“Pemerintah hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Semua akan mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden secara berkala,” tegas Luhut.
Terakhir, Luhut mengingatkan peran serta masyarakat merupakan kunci utama dari penanganan pandemi di Tanah Air sampai hari ini.
“Untuk itu, dari lubuk hati yang paling dalam, saya memohon kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi lengkap sampai booster untuk dapat segera mendatangi gerai-gerai vaksinasi yang sudah ada, demi kebaikan kita bersama dalam menghadapi pandemi dan pemulihan ekonomi yang masih berjalan saat ini,” pungkasnya.
Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, rendahnya capaian vaksinasi booster ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang. (ral/int/pojoksatu)