JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Masyarakat Jambi yang belum memiliki rumah, terlebih masyarakat berpenghasilan menengah kebawah. Bisa memanfaatkan program KPR subsidi milik Bank Jambi. Pasalnya Bank Jambi telah menyiapkan fasilitas KPR subsidi ribuan unit. Dirut Bank Jambi, Dr. H. Yunsak El Halcon, S.H.,M.Si didampingi Direktur Pemasaran dan Syariah, H. Khairul Suhairi, S.E mengatakan, Bank Jambi menyiapkan fasilitas KPR subsidi ribuan unit rumah, yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Jambi, melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan syarat yang mudah dan suku bunga murah.
"Kami memberikan penawaran KPR, terhadap calon debitur yang memenuhi kriteria MBR, guna membeli rumah sejahtera tapak atau rumah sejahtera susun melalui jasa pengembang (developer, red) rekanan Bank Jambi, dengan suku bunga murah serta syarat mudah sesuai ketentuan pemerintah dan Bank Jambi (bank pelaksana progam, red)," papar Bang El Rabu (29/6).
Saat ini, sambungnya, masih terdapat kuota rumah bagi MBR. Bagi masyarakat yang ingin mengajukan program KPR subsidi dipersilahkan mengajukan ke Bank Jambi. Pengajuan KPR juga bisa dilakukan melalui aplikasi SIKASEP.
"Tinggal masuk ke aplikasi SIKASEP, untuk mengisi persyaratan. Kalau persyaratan telah lengkap tinggal kami ACC dan bisa segera memiliki rumah subsidi, sesuai dengan developer yang bekerjasama dengan kami," jelasnya.
Dikatakannya, banyak sekali keuntungan yang ditawarkan Bank Jambi pada kredit kepemilikan rumah, antara lain, suku bunga yang murah dan tenor kredit 1 tahun sampai dengan 20 tahun, maksimal plafon sesuai ketentuan program, biaya administrasi murah.
"Debt service ratio besar dan uang muka murah dan nilai maksimal harga rumah dijamin sesuai ketentuan program," ujarnya.
Melalui Bank Jambi, masyarakat dapat memiliki rumah layak huni serta memiliki fasilitas umum dan fasilitas sosial, dapat mengajukan/mendapat subsidi bantuan uang muka dari Kementrian PUPR atau Bapertarum/Taspera (ASN), dan dapat melebihi batas usia pensiun (khusus ASN), serta dapat dimanfaatkan seluruh jenis calon debitur baik dengan penghasilan tetap/tidak berpenghasilan tetap dan/atau pembayaran gaji calon debitur bersifat payroll/non payroll.
"Ketentuan lainnya untuk mengajukan pinjaman kepemilikan rumah di Bank Jambi yakni usia minimal 21 tahun, atau sudah menikah, tenor sesuai ketentuan maksimal umur berakhir pada asuransi/penjamin, memenuhi syarat dan ketentuan program KPR Sejahtera, yang diatur oleh Pemerintah/Bank Jambi seperti memenuhi batas maksimal penghasilan, belum memiliki rumah, menempati rumah yang dibeli," tandasnya. (yos)