JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID-- Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan akan cair mulai 1 Juli 2022 mendatang.
Pencairan gaji ke-13 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 Tahun 2022 Yang Bersumber Dari APBN. Proses pencairannya melalui Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 24 Juni 2022 lalu. Selanjutnya, Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) keluar pada tanggal 1 Juli 2022. Menkeu Sri Mulyani mengatakan, waktu pencairan gaji ke-13 ini biasanya mengikuti jadwal tahun ajaran baru sekolah. "Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan, kemudian bulan Juli tahun ajaran baru, sebelum itu biasanya kami cairkan,” jelas Sri Mulyani. Dengan demikian, bila bulan Juli sudah tahun ajaran baru, ada kemungkinan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan awal bulan juli. Sri Mulyani menambahkan, untuk pembayaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Indonesia. Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menganggarkan Rp 34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS di bulan Juli. Besaran anggaran pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan sama seperti anggaran THR sebelumnya. “Persis seperti THR (anggaran gaji ke-13),” katanya. Anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar Rp 34,3 triliun. Dengan rincian, untuk PNS di antar kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 10,3 triliun, kepada PNS daerah sebesar Rp 15 triliun dan untuk pensiunan sebesar Rp 9 triliun. Dalam PMK Nomor 5 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13, disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 PNS yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022. Tahun ini, gaji ke-13 PNS akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50% tunjangan kinerja. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13, disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022. Berikut rincian besaran maksimal Gaji ke-13: 1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural: a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000 b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.000 c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 18.340.000 d. Anggota Rp 18.340.000 2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 19.939.000 b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 14.702.000 c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 8.987.000 d. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 7.517.000 3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan: a. Pendidikan SD/ SMP/ sederajat: - Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.219.000 - Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.613.000 - Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4.079.000 b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu /sederajat: - Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.842.000 - Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.329.000 - Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4.984.000 c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat: - Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.138.000 - Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.657.000 - Masa kerja diatas 20 tahun Rp 5.397.000 . Strata 1/ Diploma Empat/ sederajat: - Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.735.000 - Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.394.000 - Masa kerja diatas 20 tahun Rp 6.229.000 e. Strata 2/Strata 3/sederajat: - Masa kerja s.d 10 tahun Rp 5.064.000 - Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.770.00 - Masa kerja diatas 20 tahun Rp 7.769.000. Dalam beleid ini juga ditetapkan, Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural terdiri atas: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah; de. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi; g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial; i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; j. Menteri dan pejabat setingkat Menteri; k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; l. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang. (disway)Berikut Rincian Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan yang Bakal Cair Awal Juli
Selasa 21-06-2022,19:38 WIB
Editor : novantosetya
Tags : #gaji ke-13
#cair mulai juli
Kategori :
Terkait
Rabu 29-05-2024,07:32 WIB
Cek Rekening! Gaji 13 Bentar Lagi Otewe, Dana Sudah Disiapkan 50,8 T
Jumat 24-05-2024,14:53 WIB
Gaji Ke-13 Bagi Pensiunan Mulai Disalurkan 3 Juni 2024
Kamis 22-06-2023,07:11 WIB
Gaji Ke 13 PPPK Tenaga Kesehatan Akan Terima Juli 2023
Senin 05-06-2023,08:04 WIB
CEK SALDO REKENING! Hari Ini Gaji Ke-13 Udah Cair
Minggu 04-06-2023,13:31 WIB
SIAP-SIAP! Otewe Cek Rekeningmu, Besok Gaji Ke-13 Sudah Masuk!
Terpopuler
Senin 23-12-2024,11:53 WIB
KAMMI Kota Jambi Tolak Keras Kebijakan Pemerintah Naikkan PPN 12 Persen
Senin 23-12-2024,16:53 WIB
Harvey Moeis Divonis Lebih Ringan karena Sopan dan Punya Tanggungan Keluarga, Penjara 6 Tahun 6 Bulan
Senin 23-12-2024,11:53 WIB
Jumlah Lansia RI Sudah Tembus 29 Juta, Kita Memasuki Fase Penuaan Penduduk
Senin 23-12-2024,07:25 WIB
Sikat Sevilla 4-2, El Real Gusur Barcelona di Papan Klasemen Sementara
Senin 23-12-2024,06:36 WIB
Nataru 2024/2025, Jalan Tol Pertama di Jambi Dilintasi 13.258 Kendaraan
Terkini
Senin 23-12-2024,23:15 WIB
Pimpinan Ponpes di Jambi Gugat Polda Rp 5 Miliar Karena Menjadikannya Tersangka dan Viral
Senin 23-12-2024,22:42 WIB
Hendak Bawa Pelajar SMP ke Kampung Inggris Bus Kecelakaan di Tol, Empat Orang Tewas
Senin 23-12-2024,22:16 WIB
Tiap Satu Jam Ada Tiga Istri Jadi Korban KDRT di Indonesia
Senin 23-12-2024,21:09 WIB
Dana Desa Boleh Digunakan untuk Kondisi Darurat
Senin 23-12-2024,20:49 WIB