JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Seleksi PPPK guru 2022 terbuka bagi pelamar umum. Namun pelamar umum hanya bisa menunggu sisa kuota dari pelamar prioritas.
Pelamar perioritas dibagi menjadi tiga kelompok, yakni prioritas I, prioritas II, dan prioritas III.
Kelompok prioritas I yakni guru THK-II, guru honorer sekolah negeri, guru lulusan PG, dan guru honorer swasta yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021.
Sementara kelompok prioritas II adalah guru honorer kategori atau THK II.
Sedangkan kelompok prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.
Kategori Pelamar Umum PPPK Guru 2022
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan kategori pelamar seleksi tes atau pelamar umum PPPK Guru 2022.
Guru yang masuk dalam kelompok kategori pelamar seleksi tes atau pelamar umum yakni:
1. Guru honorer di sekolah negeri (terdaftar di Data Pokok Pendidikan paling kurang 3 tahun)
2. Lulusan Program Pendidikan Guru (terdaftar pada database kelulusan Program Pendidikan Guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi).
3. Guru honorer di sekolah swasta(terdaftar di Data Pokok Pendidikan).
Seleksi tes atau seleksi pelamar umum dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah seleksi kesesuaian atau seleksi verifikasi.
Ketentuan itu sesuai Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Pada Pasal 37 disebutkan, pemenuhan kebutuhan PPPK Guru 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas I.
Jika pemenuhan kebutuhan oleh pelamar prioritas 1 belum terpenuhi, akan dipenuhi oleh pelamar prioritas II.