7 Sanksi Perusahaan Tambang Dicabut
JAMBI - Direktorat Jenderal Kementerian ESDM mencabut sanksi terhadap 7 perusahaan yang melanggar jam operasional dan muatan. Hal ini setelah perusahaan bandel ini mengirimkan surat pernyataan akan patuh terhadap peraturan Kementerian dan SE Gubernur Jambi. Rata-rata sanksi yang dicabut merupakan balasan dari surat yang diterbitkan Kementerian pada tanggal 12 Juni lalu. Saat itu perusahaan dilarang melakukan kegiatan operasi produksi selama 60 hari. Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Dirjen Mineral dan Batu Bara Ridwan Jamaludin tanggal 16 Juni ini, disebutkan mereka sudah mengirimkan surat pernyataan akan mematuhi ketentuan terkait angkutan batu bara di Provinsi Jambi. Dan bersedia untuk diproses secara hukum dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang- undangan apabila melakukan pelanggaran-pelanggaran. ‘‘Berdasarkan surat pernyataan itu, maka kami sampaikan bahwa pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan perusahaan dicabut. Selanjutnya diminta kepada Saudara untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik dan ketentuan peraturan perundang-undangan,’‘ ujar Ridwan yang kini juga menjabat Pj Gubernur Bangka Belitung itu. Adapun 7 perusahaan yang dicabut sanksinya yakni PT Batu Hitam Sukses, PT Dinar Kalimantan, PT Winner Prima Sekata, PT Jambi Prima Coal. Lalu PT Sinar Jaya Abadi serta PT Surya Global Makmur. Menurut data Jambi Ekspres perusahaan ini merupakan pemilik izin usaha tambang di Sarolangun dan Batanghari. Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya mengakui ada perusahaan yang telah dicabut sanksinya. ‘‘Yangg benar ada 7 perusahaan yang sudah dicabut, bukan 8 perusahaan,’‘ ucapnya merujuk data perusahaan diatas. Ditanya soal seperti apa sanksi tegas apabila perusahaan yang pernah disanksi ini kembali melanggar ? . Ismed menyebut ada kemungkinan hukuman berat. ‘‘Sanksi berikutnya kemungkinan besar pencabutan izin,’‘ jelasnya. Sejauh ini, Ismed mengatakan tak ada lagi truk batu bara yang bandel melintas siang hari. Hal ini berdasarkan pemantauan pihaknya dalam minggu ini. ‘‘Sudah tidak ada lagi, kalau ada tentu akan ditahan oleh masyarakat (di jalanan),’‘ ungkapnya. Sebelumnya Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Harry Andria menyatakan pihak Pemprov sudah berusaha optimal agar permasalahan batu bara di jalan umum Jambi cepat terselesaikan, seperti gubernur yang mengusahakan jalur alternatif hingga pembuatan jalur air angkutan batu bara. ‘‘Namun untuk penindakan IUP kita kembali berbicara kewenangan, dimana keputusannya ada di pusat,’‘ ucapnya. Kendati demikian ia berharap perusahaan yang dihukum bisa jera. ‘‘Karena kesalahan mereka (perusahaan) ini telah meresahkan masyarakat dengan berjalan di luar jam operasional. Ini sanksi sedang, nanti bisa saja sanksi berat hingga pencabutan izin, ini karena batu bara di Jambi memang jadi perhatian di nasional,’‘ pungkasnya. Di bagian lain, Gubernur Jambi, Al Haris serius berupaya mengurai angkutan batubara yang selamanya menyebabkan terjadinya kemacetan lalu lintas, khususnya lintas Tembesi-Batanghari. Jalan khusus batubara yang disebut-sebut Gubenur Jambi Al Haris selama ini, ternyata sudah mulai dikerjakan dengan rute Koto Boyo – Tempino sepanjang 32 Km. ‘‘Ini jalur khusus batu bara dari Koto Boyo ke Tempino sudah (Mulai dikerjakan), selanjutnya di Tempino sudah ada jalan provinsi di situ,’‘ kata Al Haris saat meninjau jalan khusus Batubara di Koto Boyo, Selasa (14/06/2022). Al Haris juga mengatakan akan meminta komitmen pengusaha batubara untuk serius membangun jalan rute dari Bajubang ke Pelabuhan Talang Duku. ‘‘Lalu nanti kita minta pengusaha untuk serius membangun jalan dari Bajubang ke Talang Duku,’‘ ujarnya. Al Haris menargetkan jalur khusus batubara Koto Boyo – Bajubang – Tempino selesai dikerjakan akhir tahun 2022. ‘‘Minimal disini sudah mulai kita mengurai kemacetan di Koto Boyo ini, mohon doanya isinya Allah Desember sudah selesai jalan ini sepanjang 32 Km untuk memindahkan jalur yang tadinya macet ke Tembesi Batanghari semuanya pindah ke jalur ini,’‘ jelasnya. Sebelumnya, Al Haris menuturkan Pemerintah Provinsi Jambi akan menaikkan kelas jalan khusus batubara menjadi kelas A dengan menganggarkannya pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah perubahan (APBD P) sebesar lebih kurang Rp 50 miliar. Selain itu, Gubernur Jambi Al Haris mengusulkan ke Menteri Perhubungan untuk menyetujui pembangunan Pelabuhan Tenam di Batanghari. ‘‘Pelabuhan Tenam ini nantinya akan kita gunakan juga sebagai angkutan air untuk mengangkut batubara, sehingga dari Pelabuhan Tenam akan langsung menuju Pelabuhan Talang Duku sebagai salah satu alternatif pengangkutan batubara di Provinsi Jambi,’‘ sebutnya. (aba)Melanggar Lagi, Izin Dicabut
Sabtu 18-06-2022,11:03 WIB
Editor : novantosetya
Tags : #batu bara
Kategori :
Terkait
Senin 05-10-2026,19:40 WIB
Pemkot Jambi Belum Putuskan Relokasi Stockpile PT SAS, Tunggu Kajian Teknis
Rabu 30-09-2026,15:20 WIB
Pemerintah Daerah Dinilai Tidak Satu Suara Mewujudkan Jalan Khusus Batu Bara di Jambi
Rabu 16-09-2026,21:50 WIB
Kuasa Hukum PT SAS Somasi Anggota BPR dan Warning Stop Sebar Hoax, Erpen: Kami Belum Tau
Jumat 28-08-2026,18:59 WIB
GERAM Jambi Laporkan Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal ke Mabes Polri
Kamis 27-08-2026,20:05 WIB
Sumsel Kabarnya Melobi Investor Jalan Khusus Batubara Jambi, Trase Bakal Berputar Arah
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,20:30 WIB
Rapat Terbuka Senat STIKES Harapan Ibu Jambi dalam Rangka Wisuda XXXIV Gelombang I
Selasa 06-10-2026,04:58 WIB
Tampil Lebih Gagah, Honda CRF1100L Africa Twin Anyar Mengaspal Seharga Rp665 Juta
Selasa 06-10-2026,05:19 WIB
Sumbar Rebut Puncak Harga TBS Sawit Nasional, Jambi Terlempar ke Posisi 8, Ini Daftar Lengkap 22 Provinsi
Selasa 06-10-2026,01:02 WIB
UNJA Jadi Tuan Rumah Workshop Hibah Nasional, 175 Dosen Matangkan Proposal Penelitian
Selasa 06-10-2026,00:47 WIB
Inisiatif Sinergis untuk Memajukan UMKM Unggulan Sekitar KCBN Muarajambi
Terkini
Selasa 06-10-2026,22:12 WIB
Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti
Selasa 06-10-2026,20:34 WIB
Penyakit Terabaikan yang Perlu Diwaspadai : Edukasi Rabies di Desa Teluk Raya, Kumpeh Ulu, Muaro Jambi
Selasa 06-10-2026,20:30 WIB
Rapat Terbuka Senat STIKES Harapan Ibu Jambi dalam Rangka Wisuda XXXIV Gelombang I
Selasa 06-10-2026,20:18 WIB
Waspada ISPA! Kasus di Batang Hari Tembus 3.000 Kasus hingga Oktober
Selasa 06-10-2026,19:25 WIB