Melanggar Lagi, Izin Dicabut

Sabtu 18-06-2022,11:03 WIB
Editor : novantosetya

7 Sanksi Perusahaan Tambang Dicabut

JAMBI - Direktorat Jenderal Kementerian ESDM mencabut sanksi terhadap 7 perusahaan yang melanggar jam operasional dan muatan. Hal ini setelah perusahaan bandel ini mengirimkan surat pernyataan akan patuh terhadap peraturan Kementerian dan SE Gubernur Jambi.

Rata-rata sanksi yang dicabut merupakan balasan dari surat yang diterbitkan Kementerian pada tanggal 12 Juni lalu. Saat itu perusahaan dilarang melakukan kegiatan operasi produksi selama 60 hari.

Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Dirjen Mineral dan Batu Bara Ridwan Jamaludin tanggal 16 Juni ini, disebutkan mereka sudah mengirimkan surat pernyataan akan mematuhi ketentuan terkait angkutan batu bara di Provinsi Jambi. Dan bersedia untuk diproses   secara hukum dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang- undangan apabila melakukan pelanggaran-pelanggaran.

‘‘Berdasarkan surat pernyataan itu, maka kami sampaikan bahwa pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan perusahaan dicabut.   Selanjutnya diminta kepada Saudara untuk melaksanakan kegiatan usaha  

pertambangan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik dan ketentuan peraturan perundang-undangan,’‘ ujar Ridwan yang kini juga menjabat Pj Gubernur Bangka Belitung itu.

Adapun 7 perusahaan yang dicabut sanksinya yakni   PT Batu Hitam Sukses, PT Dinar Kalimantan, PT Winner Prima Sekata, PT Jambi Prima Coal. Lalu PT Sinar Jaya Abadi serta PT Surya Global Makmur. Menurut data Jambi Ekspres perusahaan ini merupakan pemilik izin usaha tambang di Sarolangun dan Batanghari.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya mengakui ada perusahaan yang telah dicabut sanksinya. ‘‘Yangg benar ada 7 perusahaan yang sudah dicabut, bukan 8 perusahaan,’‘ ucapnya merujuk data perusahaan diatas.

Ditanya soal seperti apa sanksi tegas apabila perusahaan yang pernah disanksi ini kembali melanggar ? . Ismed menyebut ada kemungkinan hukuman berat.

‘‘Sanksi berikutnya kemungkinan besar pencabutan izin,’‘ jelasnya.

Sejauh ini, Ismed mengatakan tak ada lagi truk batu bara yang bandel melintas siang hari. Hal ini berdasarkan pemantauan pihaknya dalam minggu ini. ‘‘Sudah tidak ada lagi, kalau ada tentu akan ditahan oleh masyarakat (di jalanan),’‘ ungkapnya.

Sebelumnya Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Harry Andria menyatakan pihak Pemprov sudah berusaha optimal agar permasalahan batu bara di jalan umum Jambi cepat terselesaikan, seperti gubernur yang mengusahakan jalur alternatif hingga pembuatan jalur air angkutan batu bara.

‘‘Namun untuk penindakan IUP kita kembali berbicara kewenangan, dimana keputusannya ada di pusat,’‘ ucapnya.

Kendati demikian ia berharap perusahaan yang dihukum bisa jera.

‘‘Karena kesalahan mereka (perusahaan) ini telah meresahkan masyarakat   dengan berjalan di luar jam operasional. Ini sanksi sedang, nanti bisa saja sanksi berat hingga pencabutan izin, ini karena batu bara di Jambi memang jadi perhatian di nasional,’‘ pungkasnya.

Di bagian lain, Gubernur Jambi, Al Haris serius berupaya mengurai angkutan batubara yang selamanya menyebabkan terjadinya kemacetan lalu lintas, khususnya lintas Tembesi-Batanghari.

Jalan khusus batubara yang disebut-sebut Gubenur Jambi Al Haris selama ini, ternyata sudah mulai dikerjakan dengan rute Koto Boyo – Tempino sepanjang 32 Km.

‘‘Ini jalur khusus batu bara dari Koto Boyo ke Tempino sudah (Mulai dikerjakan), selanjutnya di Tempino sudah ada jalan provinsi di situ,’‘ kata Al Haris saat meninjau jalan khusus Batubara di Koto Boyo, Selasa (14/06/2022).

Al Haris juga mengatakan akan meminta komitmen pengusaha batubara untuk serius membangun jalan rute dari Bajubang ke Pelabuhan Talang Duku.

‘‘Lalu nanti kita minta pengusaha untuk serius membangun jalan dari Bajubang ke Talang Duku,’‘ ujarnya.

Al Haris menargetkan jalur khusus batubara Koto Boyo – Bajubang – Tempino selesai dikerjakan akhir tahun 2022.

‘‘Minimal disini sudah mulai kita mengurai kemacetan di Koto Boyo ini, mohon doanya isinya Allah Desember sudah selesai jalan ini sepanjang 32 Km untuk memindahkan jalur yang tadinya macet ke Tembesi Batanghari semuanya pindah ke jalur ini,’‘ jelasnya.

Sebelumnya, Al Haris menuturkan Pemerintah Provinsi Jambi akan menaikkan kelas jalan khusus batubara menjadi kelas A dengan menganggarkannya pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah perubahan (APBD P) sebesar lebih kurang Rp 50 miliar.

Selain itu, Gubernur Jambi Al Haris mengusulkan ke Menteri Perhubungan untuk menyetujui pembangunan Pelabuhan Tenam di Batanghari.

‘‘Pelabuhan Tenam ini nantinya akan kita gunakan juga sebagai angkutan air untuk mengangkut batubara, sehingga dari Pelabuhan Tenam akan langsung menuju Pelabuhan Talang Duku sebagai salah satu alternatif pengangkutan batubara di Provinsi Jambi,’‘ sebutnya. (aba)

Tags : #batu bara
Kategori :