JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Jumlah perusahan pertambangan yang disanksi akibat melanggar jam operasional dan muatan batu bara kembali bertambah. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya mengatakan pada Kamis (16/6) bertambah 15 perusahaan yang dihukum tak boleh berkegiatan.
“Dari informasi terakhir bertambah 15 perusahaan hari ini, jadi total sejauh ini ada 25 perusahaan yang disanksi penghentian seluruh kegiatan operasi produksi,” ucap Ismed. Terkait dampak penghentian 25 perusahaan ini, Ismed menyebutkan lalu lintas yang telah fokus berjalan di malam hari mulai pukul 18.00 WIB berlangsung lancar. “Memang macet karena banyak kendaraan batubara namun berlangsur lancar bertahap arusnya, dan hingga sekarang belum ada keluhan masyarakat penumpukan malam hari,” ucapnya. Terkait truk batu bara yang tampak berjalan di Simpang Rimbo pada malam hari, Ismed mengatakan aturannya mulai pukul 09.00 hingga pukul 03.00 WIB memang diperbolehkan angkutan emas hitam ini melintas di rute ini. “Meskipun jalur utamanya tetap kami harapkan pukul 18.00 hingga 06.00 WIB truk bisa memilih Bajubang- Tempino,” ucapnya. Adapun dari surat Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM yang hampir seluruhnya tertanggal 15 Juni, diterangkan terdapat belasan perusahaan yang disanksi. Berdasarkan surat yang ditandangani Dirjen Minerba Ridwan JAmaludin itu diterangkan perusahaan yang melanggar dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan paling lama 60 hari kalender. Adapun untuk pencabutan sanksi penghentian sementara dapat dilakukan setelah PT Karya Bumi Baratama menyampaikan surat pernyataan akan mematuhi ketentuan terkait angkutan batubara di Provinsi Jambi. Surat pernyataan tersebut agar dikirimkan kepada kami melalui surat elektronik dengan alamat djmb@esdm.go.id dan ditembuskan ke alamat op.batubara@esdm.go.id dan sekretaris.dbt@gmail.com. “Selama jangka waktu penghentian sementara, perusahaan diminta tetap melakukan pengelolaan keselamatan pertambangan serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya. Sementara itu, semalam terendus kabar adanya surat pencabutan sanski untuk 8 perusahaan yang sebelumnya sempat disanksi penghentian aktivitas penambangan sementara. Surat pencabutan itu dikeluarkan oleh Ditjend Minerba Kamis 16 Juni 2022, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ridwan Jamaluddin. Pada surat itu, Ridwan menjelaskan pencabutan sanksi ini dilakukan karena 8 perusahaan di Provinsi Jambi yang melanggar menyampaikan surat pernyataan akan mematuhi ketentuan terkait angkutan batubara di Jambi. "Semua perusahaan ini juga bersedia untuk diproses secara hukum dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila melakukan kesalahan," bunyi surat tersebut. Adapun 8 perusahaan itu yakni PT. Asia Multi Investama, PT. Batu Hitam Sukses, PT. Surya Global Makmur, PT. Dinar Kalimantan Coal. PT. Sarolangun Prima Coal. PT. Bumi Bara Makmur Abadi. PT. Jambi Prima Coal. PT. Kurnia Alam Investama. (aba)Belasan Perusahaan Kembali Disanksi
Jumat 17-06-2022,14:44 WIB
Editor : novantosetya
Tags : #berita jambi
#batu bara
Kategori :
Terkait
Selasa 31-03-2026,15:39 WIB
Setelah Batang Hari, Kini Giliran Pemkab Muaro Jambi Dukung Percepatan Jalan Khusus PT SAS
Selasa 10-03-2026,12:43 WIB
Sopir Batu Bara Jadi Korban Pengeroyokan di Paal 10, Polisi Tangkap 4 Pelaku
Minggu 08-03-2026,22:08 WIB
Didemo dan Ditolak, Rupanya PT SAS Satu-satunya Perusahaan Tambang yang Bersedia Bangun Jalan Khusus di Jambi
Jumat 27-02-2026,23:40 WIB
‘Digeruduk’ Pemuda Pancasila, Ketua DPRD Janji Bentuk Pansus Percepatan Jalan Khusus Batubara
Rabu 25-02-2026,15:21 WIB
Pemkab Dukung PT SAS Selesaikan Jalan Khusus Agar Derita Masyarakat Batang Hari Segera Berakhir
Terpopuler
Sabtu 18-04-2026,16:49 WIB
dr. Zuhdi Darma Ketua IDI Wilayah Jambi Masa Bakti 2025-2028, Ini Daftar Lengkap Pengurus Yang Dilantik !
Minggu 19-04-2026,05:39 WIB
Harga BBM Meroket Rp6.300-9.400/Liter, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite di SPBU 19 April 2026
Sabtu 18-04-2026,20:42 WIB
Gandeng BKN, Rekrutmen SDM Kopdes Merah Putih Dipastikan Transparan Tanpa Jalur Khusus
Sabtu 18-04-2026,14:54 WIB
Hadiri Halal Bihalal PKJM, Bupati M. Syukur Ajak Warga Bersinergi Kawal Pembangunan
Sabtu 18-04-2026,16:31 WIB
Bank Indonesia: Sektor Pertanian Berperan Jadi Tulang Punggung Ekonomi
Terkini
Minggu 19-04-2026,09:53 WIB
Update Harga Emas Pegadaian Minggu 19 April 2026, Hari Ini Kompak Naik
Minggu 19-04-2026,09:41 WIB
Petani Cuan! Harga TBS Sawit Swadaya di Riau Melejit Tembus Rp 4.088/Kg
Minggu 19-04-2026,09:38 WIB
Makin Gacor! Harga Sawit Plasma Riau Melejit ke Angka Rp 4.116 per Kg
Minggu 19-04-2026,09:13 WIB
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Minggu 19-04-2026,09:06 WIB