JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Jumlah perusahan pertambangan yang disanksi akibat melanggar jam operasional dan muatan batu bara kembali bertambah. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya mengatakan pada Kamis (16/6) bertambah 15 perusahaan yang dihukum tak boleh berkegiatan.
“Dari informasi terakhir bertambah 15 perusahaan hari ini, jadi total sejauh ini ada 25 perusahaan yang disanksi penghentian seluruh kegiatan operasi produksi,” ucap Ismed. Terkait dampak penghentian 25 perusahaan ini, Ismed menyebutkan lalu lintas yang telah fokus berjalan di malam hari mulai pukul 18.00 WIB berlangsung lancar. “Memang macet karena banyak kendaraan batubara namun berlangsur lancar bertahap arusnya, dan hingga sekarang belum ada keluhan masyarakat penumpukan malam hari,” ucapnya. Terkait truk batu bara yang tampak berjalan di Simpang Rimbo pada malam hari, Ismed mengatakan aturannya mulai pukul 09.00 hingga pukul 03.00 WIB memang diperbolehkan angkutan emas hitam ini melintas di rute ini. “Meskipun jalur utamanya tetap kami harapkan pukul 18.00 hingga 06.00 WIB truk bisa memilih Bajubang- Tempino,” ucapnya. Adapun dari surat Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM yang hampir seluruhnya tertanggal 15 Juni, diterangkan terdapat belasan perusahaan yang disanksi. Berdasarkan surat yang ditandangani Dirjen Minerba Ridwan JAmaludin itu diterangkan perusahaan yang melanggar dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan paling lama 60 hari kalender. Adapun untuk pencabutan sanksi penghentian sementara dapat dilakukan setelah PT Karya Bumi Baratama menyampaikan surat pernyataan akan mematuhi ketentuan terkait angkutan batubara di Provinsi Jambi. Surat pernyataan tersebut agar dikirimkan kepada kami melalui surat elektronik dengan alamat djmb@esdm.go.id dan ditembuskan ke alamat op.batubara@esdm.go.id dan sekretaris.dbt@gmail.com. “Selama jangka waktu penghentian sementara, perusahaan diminta tetap melakukan pengelolaan keselamatan pertambangan serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya. Sementara itu, semalam terendus kabar adanya surat pencabutan sanski untuk 8 perusahaan yang sebelumnya sempat disanksi penghentian aktivitas penambangan sementara. Surat pencabutan itu dikeluarkan oleh Ditjend Minerba Kamis 16 Juni 2022, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ridwan Jamaluddin. Pada surat itu, Ridwan menjelaskan pencabutan sanksi ini dilakukan karena 8 perusahaan di Provinsi Jambi yang melanggar menyampaikan surat pernyataan akan mematuhi ketentuan terkait angkutan batubara di Jambi. "Semua perusahaan ini juga bersedia untuk diproses secara hukum dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila melakukan kesalahan," bunyi surat tersebut. Adapun 8 perusahaan itu yakni PT. Asia Multi Investama, PT. Batu Hitam Sukses, PT. Surya Global Makmur, PT. Dinar Kalimantan Coal. PT. Sarolangun Prima Coal. PT. Bumi Bara Makmur Abadi. PT. Jambi Prima Coal. PT. Kurnia Alam Investama. (aba)Belasan Perusahaan Kembali Disanksi
Jumat 17-06-2022,14:44 WIB
Editor : novantosetya
Tags : #berita jambi
#batu bara
Kategori :
Terkait
Sabtu 23-05-2026,18:52 WIB
Tongkang Batu Bara Serempet Jembatan Muara Sabak, Tiga Tiang Fender Hilang
Minggu 17-05-2026,18:05 WIB
Membandel, Truk Angkutan Batu Bara Tetap Beroperasi Meski Dilarang
Rabu 13-05-2026,14:14 WIB
Warga Batanghari Lega Jalanan Sepi Bebas Macet Truk Batubara
Jumat 08-05-2026,11:36 WIB
Jambi Dalam Ancaman Badai Pengangguran Pasca Keterlambatan RKAB Batubara
Senin 20-04-2026,21:53 WIB
Jambi Bisa Dapat Lebih Besar dari Rp 112 Miliar Jika Jalan Khusus Batubara Rampung
Terpopuler
Senin 15-06-2026,16:18 WIB
Gubernur dan Sejumlah Kepala Daerah Sambut Landing Perdana Pesawat Batik Air di Bandara Bungo
Selasa 16-06-2026,07:04 WIB
Harga BBM Naik! Pertamax Dibanderol Rp16.250 per Liter, Berikut Daftar Harga BBM Per 16 Juni 2026
Senin 15-06-2026,16:11 WIB
Batik Air Resmi Terbang ke Bandara Bungo, Gubernur Al Haris : Jawaban Kebutuhan Akses Transportasi Jambi
Senin 15-06-2026,19:28 WIB
Jadi Magnet Investasi, Picu Pertumbuhan Ekonomi Jambi Barat
Senin 15-06-2026,16:45 WIB
Jakarta–Muara Bungo Terhubung, Batik Air Terbang Perdana, Gubernur Al Haris: Ini Kunci Pemerataan
Terkini
Selasa 16-06-2026,14:18 WIB
TNI Hadir Bersama Tokoh Adat pada Peringatan Hari Adat Melayu Jambi 2026
Selasa 16-06-2026,14:14 WIB
Dongkrak Efisiensi Distribusi CPO, PTPN IV Perkuat Sinergi Logistik Bersama KSOP Pekanbaru
Selasa 16-06-2026,13:05 WIB
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Pusat di Darat dan Tidak Berpotensi Tsunami
Selasa 16-06-2026,12:42 WIB
Holding Perkebunan Nusantara dan KPK Perkuat Sinergi Antikorupsi melalui Kerja Sama Penanganan Pengaduan
Selasa 16-06-2026,11:55 WIB