Belasan Perusahaan Kembali Disanksi

Jumat 17-06-2022,14:44 WIB
Editor : novantosetya

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Jumlah perusahan pertambangan yang disanksi akibat melanggar jam operasional dan muatan batu bara kembali bertambah. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya mengatakan pada Kamis (16/6) bertambah 15 perusahaan yang dihukum tak boleh berkegiatan.

“Dari informasi terakhir bertambah 15 perusahaan hari ini, jadi total sejauh ini ada 25 perusahaan yang disanksi penghentian seluruh kegiatan operasi produksi,” ucap Ismed.

Terkait dampak penghentian 25 perusahaan ini, Ismed menyebutkan lalu lintas yang telah fokus berjalan di malam hari mulai pukul 18.00 WIB berlangsung lancar. “Memang   macet karena banyak kendaraan batubara namun berlangsur lancar bertahap arusnya, dan   hingga sekarang belum ada keluhan masyarakat penumpukan malam hari,” ucapnya.

Terkait truk batu bara yang tampak berjalan di Simpang Rimbo pada malam hari, Ismed mengatakan aturannya mulai pukul 09.00 hingga pukul 03.00 WIB memang diperbolehkan angkutan emas hitam ini melintas di rute ini.

“Meskipun jalur utamanya tetap kami harapkan pukul 18.00 hingga 06.00 WIB truk bisa memilih Bajubang- Tempino,” ucapnya.

Adapun dari surat Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM yang hampir seluruhnya tertanggal 15 Juni, diterangkan terdapat belasan perusahaan yang disanksi.   

Berdasarkan surat yang ditandangani Dirjen Minerba Ridwan JAmaludin itu diterangkan perusahaan yang melanggar dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan paling lama 60 hari kalender.

Adapun untuk pencabutan sanksi penghentian sementara dapat dilakukan setelah PT Karya Bumi Baratama menyampaikan surat pernyataan akan mematuhi ketentuan terkait angkutan batubara di Provinsi Jambi. Surat pernyataan tersebut agar dikirimkan kepada kami melalui surat elektronik dengan alamat djmb@esdm.go.id dan ditembuskan ke alamat op.batubara@esdm.go.id dan sekretaris.dbt@gmail.com.

“Selama jangka waktu penghentian sementara, perusahaan diminta tetap melakukan pengelolaan keselamatan pertambangan serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Sementara itu, semalam terendus kabar adanya surat pencabutan sanski untuk 8 perusahaan yang sebelumnya sempat disanksi penghentian aktivitas penambangan sementara.

Surat pencabutan itu dikeluarkan oleh Ditjend Minerba  Kamis 16 Juni 2022, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ridwan Jamaluddin.

Pada surat itu, Ridwan menjelaskan pencabutan sanksi ini dilakukan karena 8 perusahaan di Provinsi Jambi yang melanggar menyampaikan surat pernyataan akan mematuhi ketentuan terkait angkutan batubara di Jambi.

"Semua perusahaan ini juga bersedia untuk diproses secara hukum dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila melakukan kesalahan," bunyi surat tersebut.

Adapun 8 perusahaan itu yakni PT. Asia Multi Investama, PT. Batu Hitam Sukses, PT. Surya Global Makmur, PT. Dinar Kalimantan Coal. PT. Sarolangun Prima Coal. PT. Bumi Bara Makmur Abadi. PT. Jambi Prima Coal. PT. Kurnia Alam Investama. (aba)

Kategori :