JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Jumlah perusahan pertambangan yang disanksi akibat melanggar jam operasional dan muatan batu bara kembali bertambah. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya mengatakan pada Kamis (16/6) bertambah 15 perusahaan yang dihukum tak boleh berkegiatan.
“Dari informasi terakhir bertambah 15 perusahaan hari ini, jadi total sejauh ini ada 25 perusahaan yang disanksi penghentian seluruh kegiatan operasi produksi,” ucap Ismed. Terkait dampak penghentian 25 perusahaan ini, Ismed menyebutkan lalu lintas yang telah fokus berjalan di malam hari mulai pukul 18.00 WIB berlangsung lancar. “Memang macet karena banyak kendaraan batubara namun berlangsur lancar bertahap arusnya, dan hingga sekarang belum ada keluhan masyarakat penumpukan malam hari,” ucapnya. Terkait truk batu bara yang tampak berjalan di Simpang Rimbo pada malam hari, Ismed mengatakan aturannya mulai pukul 09.00 hingga pukul 03.00 WIB memang diperbolehkan angkutan emas hitam ini melintas di rute ini. “Meskipun jalur utamanya tetap kami harapkan pukul 18.00 hingga 06.00 WIB truk bisa memilih Bajubang- Tempino,” ucapnya. Adapun dari surat Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM yang hampir seluruhnya tertanggal 15 Juni, diterangkan terdapat belasan perusahaan yang disanksi. Berdasarkan surat yang ditandangani Dirjen Minerba Ridwan JAmaludin itu diterangkan perusahaan yang melanggar dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan paling lama 60 hari kalender. Adapun untuk pencabutan sanksi penghentian sementara dapat dilakukan setelah PT Karya Bumi Baratama menyampaikan surat pernyataan akan mematuhi ketentuan terkait angkutan batubara di Provinsi Jambi. Surat pernyataan tersebut agar dikirimkan kepada kami melalui surat elektronik dengan alamat djmb@esdm.go.id dan ditembuskan ke alamat op.batubara@esdm.go.id dan sekretaris.dbt@gmail.com. “Selama jangka waktu penghentian sementara, perusahaan diminta tetap melakukan pengelolaan keselamatan pertambangan serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya. Sementara itu, semalam terendus kabar adanya surat pencabutan sanski untuk 8 perusahaan yang sebelumnya sempat disanksi penghentian aktivitas penambangan sementara. Surat pencabutan itu dikeluarkan oleh Ditjend Minerba Kamis 16 Juni 2022, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ridwan Jamaluddin. Pada surat itu, Ridwan menjelaskan pencabutan sanksi ini dilakukan karena 8 perusahaan di Provinsi Jambi yang melanggar menyampaikan surat pernyataan akan mematuhi ketentuan terkait angkutan batubara di Jambi. "Semua perusahaan ini juga bersedia untuk diproses secara hukum dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila melakukan kesalahan," bunyi surat tersebut. Adapun 8 perusahaan itu yakni PT. Asia Multi Investama, PT. Batu Hitam Sukses, PT. Surya Global Makmur, PT. Dinar Kalimantan Coal. PT. Sarolangun Prima Coal. PT. Bumi Bara Makmur Abadi. PT. Jambi Prima Coal. PT. Kurnia Alam Investama. (aba)Belasan Perusahaan Kembali Disanksi
Jumat 17-06-2022,14:44 WIB
Editor : novantosetya
Tags : #berita jambi
#batu bara
Kategori :
Terkait
Jumat 24-07-2026,05:05 WIB
Ekspansi Batu Bara dan Krisis Ekologi Sosial Ekonomi Masyarakat di Provinsi Jambi
Kamis 16-07-2026,17:54 WIB
Dicegat Mahasiswa Jambi, Wapres Gibran Kaget Saat Diberi Tahu Candi Dikelilingi Stockpile Batubara
Senin 06-07-2026,11:17 WIB
Warga Blokir Angkutan Batu Bara, Jalan Rusak Parah di Mestong
Sabtu 23-05-2026,18:52 WIB
Tongkang Batu Bara Serempet Jembatan Muara Sabak, Tiga Tiang Fender Hilang
Minggu 17-05-2026,18:05 WIB
Membandel, Truk Angkutan Batu Bara Tetap Beroperasi Meski Dilarang
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,05:05 WIB
Ekspansi Batu Bara dan Krisis Ekologi Sosial Ekonomi Masyarakat di Provinsi Jambi
Kamis 23-07-2026,21:00 WIB
Dari Billiard hingga Kopi Jambi Ada di Terminal Jambi, Kadis Kominfo Ariansyah : Terminal Alam Barajo
Jumat 24-07-2026,12:02 WIB
Harga TBS Sawit Jambi Meroket Perkilonya Dekati Rp4.000, Ini Daftar Harga TBS 24-30 Juli 2026
Jumat 24-07-2026,04:50 WIB
OJK Dorong Program Akselerasi Startup Digital Mendorong Ekonomi Nasional
Jumat 24-07-2026,08:13 WIB
Dorong Penguatan SDM PPID, Rektor UIN STS Jambi Tergetkan Predikat Kampus Informatif
Terkini
Jumat 24-07-2026,19:12 WIB
Hari Anak Nasional: BSI Biayai Talenta IT Cilik yang Diapresiasi NASA, Siapkan Generasi Digital Indonesia
Jumat 24-07-2026,18:59 WIB
UNJA dan UNP Perkuat Kolaborasi melalui Penandatanganan MoU Tri Dharma Perguruan Tinggi
Jumat 24-07-2026,18:32 WIB
BPJS Ketenagakerjaan dan BRI Gelar Kopdar Bersama Agen BRILink, Dorong Perlindungan Pekerja BPU
Jumat 24-07-2026,18:19 WIB
Pastikan Percepatan Program Ketahanan Pangan, Danrem 042/Gapu Tinjau Cetak Sawah Rakyat di Tebo
Jumat 24-07-2026,18:15 WIB