JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Jumlah perusahan pertambangan yang disanksi akibat melanggar jam operasional dan muatan batu bara kembali bertambah. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya mengatakan pada Kamis (16/6) bertambah 15 perusahaan yang dihukum tak boleh berkegiatan.
“Dari informasi terakhir bertambah 15 perusahaan hari ini, jadi total sejauh ini ada 25 perusahaan yang disanksi penghentian seluruh kegiatan operasi produksi,” ucap Ismed. Terkait dampak penghentian 25 perusahaan ini, Ismed menyebutkan lalu lintas yang telah fokus berjalan di malam hari mulai pukul 18.00 WIB berlangsung lancar. “Memang macet karena banyak kendaraan batubara namun berlangsur lancar bertahap arusnya, dan hingga sekarang belum ada keluhan masyarakat penumpukan malam hari,” ucapnya. Terkait truk batu bara yang tampak berjalan di Simpang Rimbo pada malam hari, Ismed mengatakan aturannya mulai pukul 09.00 hingga pukul 03.00 WIB memang diperbolehkan angkutan emas hitam ini melintas di rute ini. “Meskipun jalur utamanya tetap kami harapkan pukul 18.00 hingga 06.00 WIB truk bisa memilih Bajubang- Tempino,” ucapnya. Adapun dari surat Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM yang hampir seluruhnya tertanggal 15 Juni, diterangkan terdapat belasan perusahaan yang disanksi. Berdasarkan surat yang ditandangani Dirjen Minerba Ridwan JAmaludin itu diterangkan perusahaan yang melanggar dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan paling lama 60 hari kalender. Adapun untuk pencabutan sanksi penghentian sementara dapat dilakukan setelah PT Karya Bumi Baratama menyampaikan surat pernyataan akan mematuhi ketentuan terkait angkutan batubara di Provinsi Jambi. Surat pernyataan tersebut agar dikirimkan kepada kami melalui surat elektronik dengan alamat djmb@esdm.go.id dan ditembuskan ke alamat op.batubara@esdm.go.id dan sekretaris.dbt@gmail.com. “Selama jangka waktu penghentian sementara, perusahaan diminta tetap melakukan pengelolaan keselamatan pertambangan serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya. Sementara itu, semalam terendus kabar adanya surat pencabutan sanski untuk 8 perusahaan yang sebelumnya sempat disanksi penghentian aktivitas penambangan sementara. Surat pencabutan itu dikeluarkan oleh Ditjend Minerba Kamis 16 Juni 2022, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ridwan Jamaluddin. Pada surat itu, Ridwan menjelaskan pencabutan sanksi ini dilakukan karena 8 perusahaan di Provinsi Jambi yang melanggar menyampaikan surat pernyataan akan mematuhi ketentuan terkait angkutan batubara di Jambi. "Semua perusahaan ini juga bersedia untuk diproses secara hukum dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila melakukan kesalahan," bunyi surat tersebut. Adapun 8 perusahaan itu yakni PT. Asia Multi Investama, PT. Batu Hitam Sukses, PT. Surya Global Makmur, PT. Dinar Kalimantan Coal. PT. Sarolangun Prima Coal. PT. Bumi Bara Makmur Abadi. PT. Jambi Prima Coal. PT. Kurnia Alam Investama. (aba)Belasan Perusahaan Kembali Disanksi
Jumat 17-06-2022,14:44 WIB
Editor : novantosetya
Tags : #berita jambi
#batu bara
Kategori :
Terkait
Jumat 24-07-2026,05:05 WIB
Ekspansi Batu Bara dan Krisis Ekologi Sosial Ekonomi Masyarakat di Provinsi Jambi
Kamis 16-07-2026,17:54 WIB
Dicegat Mahasiswa Jambi, Wapres Gibran Kaget Saat Diberi Tahu Candi Dikelilingi Stockpile Batubara
Senin 06-07-2026,11:17 WIB
Warga Blokir Angkutan Batu Bara, Jalan Rusak Parah di Mestong
Sabtu 23-05-2026,18:52 WIB
Tongkang Batu Bara Serempet Jembatan Muara Sabak, Tiga Tiang Fender Hilang
Minggu 17-05-2026,18:05 WIB
Membandel, Truk Angkutan Batu Bara Tetap Beroperasi Meski Dilarang
Terpopuler
Sabtu 25-07-2026,17:33 WIB
Bayi 8 Bulan Diduga Dijual Ayah Kandung Rp 20 juta, Kini Diambil Paksa Sekelompok Orang Dari Rumah Aman
Sabtu 25-07-2026,09:34 WIB
Harga TBS Sawit Kalsel Periode II Juli 2026 Naik Menjadi Rp3.710,24/Kg, Berikut Daftar Harganya
Jumat 24-07-2026,21:57 WIB
Perkuat Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkum Jambi Koordinasikan Layanan PPNS dan E-Grasi di Batang Hari
Sabtu 25-07-2026,04:44 WIB
Bupati M. Syukur Bernostalgia di Masjid Al-Muhajirin, Minta Kehadiran OPD Diabsen hingga Bawa Anggaran 100 M
Sabtu 25-07-2026,04:15 WIB
Program Axis Shorties 2026 Diluncurkan, Buka Peluang Kreator Muda Produksi Serial Micro-Drama
Terkini
Sabtu 25-07-2026,18:17 WIB
Berhasil Pertahankan Skripsi di Hadapan Penguji, Mila - Mahasiswa Disabilitas UIN STS Jambi Lulus Cumlaude
Sabtu 25-07-2026,17:54 WIB
Buktikan Kualitas Mahasiswa, UIN STS Jambi Sabet Gelar Juara Umum PEKSIMIDA Provinsi Jambi 2026
Sabtu 25-07-2026,17:43 WIB
Sinergi Alumni untuk Negeri : Bakti Sosial IKA UNJA Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat
Sabtu 25-07-2026,17:40 WIB
PDAM Tirta Mayang Hadirkan Pembayaran Rekening Air via Balé by BTN, Praktis, Aman, dan Cepat
Sabtu 25-07-2026,17:36 WIB