JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Jumlah perusahan pertambangan yang disanksi akibat melanggar jam operasional dan muatan batu bara kembali bertambah. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya mengatakan pada Kamis (16/6) bertambah 15 perusahaan yang dihukum tak boleh berkegiatan.
“Dari informasi terakhir bertambah 15 perusahaan hari ini, jadi total sejauh ini ada 25 perusahaan yang disanksi penghentian seluruh kegiatan operasi produksi,” ucap Ismed. Terkait dampak penghentian 25 perusahaan ini, Ismed menyebutkan lalu lintas yang telah fokus berjalan di malam hari mulai pukul 18.00 WIB berlangsung lancar. “Memang macet karena banyak kendaraan batubara namun berlangsur lancar bertahap arusnya, dan hingga sekarang belum ada keluhan masyarakat penumpukan malam hari,” ucapnya. Terkait truk batu bara yang tampak berjalan di Simpang Rimbo pada malam hari, Ismed mengatakan aturannya mulai pukul 09.00 hingga pukul 03.00 WIB memang diperbolehkan angkutan emas hitam ini melintas di rute ini. “Meskipun jalur utamanya tetap kami harapkan pukul 18.00 hingga 06.00 WIB truk bisa memilih Bajubang- Tempino,” ucapnya. Adapun dari surat Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM yang hampir seluruhnya tertanggal 15 Juni, diterangkan terdapat belasan perusahaan yang disanksi. Berdasarkan surat yang ditandangani Dirjen Minerba Ridwan JAmaludin itu diterangkan perusahaan yang melanggar dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan paling lama 60 hari kalender. Adapun untuk pencabutan sanksi penghentian sementara dapat dilakukan setelah PT Karya Bumi Baratama menyampaikan surat pernyataan akan mematuhi ketentuan terkait angkutan batubara di Provinsi Jambi. Surat pernyataan tersebut agar dikirimkan kepada kami melalui surat elektronik dengan alamat djmb@esdm.go.id dan ditembuskan ke alamat op.batubara@esdm.go.id dan sekretaris.dbt@gmail.com. “Selama jangka waktu penghentian sementara, perusahaan diminta tetap melakukan pengelolaan keselamatan pertambangan serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya. Sementara itu, semalam terendus kabar adanya surat pencabutan sanski untuk 8 perusahaan yang sebelumnya sempat disanksi penghentian aktivitas penambangan sementara. Surat pencabutan itu dikeluarkan oleh Ditjend Minerba Kamis 16 Juni 2022, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ridwan Jamaluddin. Pada surat itu, Ridwan menjelaskan pencabutan sanksi ini dilakukan karena 8 perusahaan di Provinsi Jambi yang melanggar menyampaikan surat pernyataan akan mematuhi ketentuan terkait angkutan batubara di Jambi. "Semua perusahaan ini juga bersedia untuk diproses secara hukum dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila melakukan kesalahan," bunyi surat tersebut. Adapun 8 perusahaan itu yakni PT. Asia Multi Investama, PT. Batu Hitam Sukses, PT. Surya Global Makmur, PT. Dinar Kalimantan Coal. PT. Sarolangun Prima Coal. PT. Bumi Bara Makmur Abadi. PT. Jambi Prima Coal. PT. Kurnia Alam Investama. (aba)Belasan Perusahaan Kembali Disanksi
Jumat 17-06-2022,14:44 WIB
Editor : novantosetya
Tags : #berita jambi
#batu bara
Kategori :
Terkait
Senin 05-10-2026,19:40 WIB
Pemkot Jambi Belum Putuskan Relokasi Stockpile PT SAS, Tunggu Kajian Teknis
Rabu 30-09-2026,15:20 WIB
Pemerintah Daerah Dinilai Tidak Satu Suara Mewujudkan Jalan Khusus Batu Bara di Jambi
Rabu 16-09-2026,21:50 WIB
Kuasa Hukum PT SAS Somasi Anggota BPR dan Warning Stop Sebar Hoax, Erpen: Kami Belum Tau
Jumat 28-08-2026,18:59 WIB
GERAM Jambi Laporkan Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal ke Mabes Polri
Kamis 27-08-2026,20:05 WIB
Sumsel Kabarnya Melobi Investor Jalan Khusus Batubara Jambi, Trase Bakal Berputar Arah
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,20:30 WIB
Rapat Terbuka Senat STIKES Harapan Ibu Jambi dalam Rangka Wisuda XXXIV Gelombang I
Selasa 06-10-2026,14:45 WIB
Krisis Air Bersih? Warga Muaro Jambi Bisa Dapat Bantuan Gratis, Ini Caranya
Rabu 07-10-2026,05:40 WIB
Harga TBS Sawit Swadaya Riau Merosot Tajam Menjadi Rp3.733,74/Kg, Ini Daftar Harga TBS 7-13 Oktober 2026
Selasa 06-10-2026,15:07 WIB
Penerapan Standar GMP dan Teknologi Kemasan, UNJA Bantu PT Sinar Sri Ratu Perkuat Industri Pangan Lokal
Selasa 06-10-2026,16:23 WIB
Rapat Timpora Tingkat Provinsi, Wagub Sani Minta Perketat Pengawasan Orang Asing,
Terkini
Rabu 07-10-2026,13:24 WIB
Pemprov Jambi Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku 5 Oktober – 29 Desember
Rabu 07-10-2026,13:19 WIB
Usai Tikam Warga hingga Tewas, Pelaku Diantar Keluarga ke Polisi
Rabu 07-10-2026,13:14 WIB
BMKG Jambi Prediksi Musim Hujan Akhir Oktober, Warga Diminta Waspada Banjir dan Longsor
Rabu 07-10-2026,11:00 WIB
Komisi II DPR RI Bersama Kanwil BPN Provinsi Jambi Bahas Percepatan Pensertipikatan Aset Pemda
Rabu 07-10-2026,10:09 WIB