JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Jumlah perusahan pertambangan yang disanksi akibat melanggar jam operasional dan muatan batu bara kembali bertambah. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya mengatakan pada Kamis (16/6) bertambah 15 perusahaan yang dihukum tak boleh berkegiatan.
“Dari informasi terakhir bertambah 15 perusahaan hari ini, jadi total sejauh ini ada 25 perusahaan yang disanksi penghentian seluruh kegiatan operasi produksi,” ucap Ismed. Terkait dampak penghentian 25 perusahaan ini, Ismed menyebutkan lalu lintas yang telah fokus berjalan di malam hari mulai pukul 18.00 WIB berlangsung lancar. “Memang macet karena banyak kendaraan batubara namun berlangsur lancar bertahap arusnya, dan hingga sekarang belum ada keluhan masyarakat penumpukan malam hari,” ucapnya. Terkait truk batu bara yang tampak berjalan di Simpang Rimbo pada malam hari, Ismed mengatakan aturannya mulai pukul 09.00 hingga pukul 03.00 WIB memang diperbolehkan angkutan emas hitam ini melintas di rute ini. “Meskipun jalur utamanya tetap kami harapkan pukul 18.00 hingga 06.00 WIB truk bisa memilih Bajubang- Tempino,” ucapnya. Adapun dari surat Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM yang hampir seluruhnya tertanggal 15 Juni, diterangkan terdapat belasan perusahaan yang disanksi. Berdasarkan surat yang ditandangani Dirjen Minerba Ridwan JAmaludin itu diterangkan perusahaan yang melanggar dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan paling lama 60 hari kalender. Adapun untuk pencabutan sanksi penghentian sementara dapat dilakukan setelah PT Karya Bumi Baratama menyampaikan surat pernyataan akan mematuhi ketentuan terkait angkutan batubara di Provinsi Jambi. Surat pernyataan tersebut agar dikirimkan kepada kami melalui surat elektronik dengan alamat djmb@esdm.go.id dan ditembuskan ke alamat op.batubara@esdm.go.id dan sekretaris.dbt@gmail.com. “Selama jangka waktu penghentian sementara, perusahaan diminta tetap melakukan pengelolaan keselamatan pertambangan serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya. Sementara itu, semalam terendus kabar adanya surat pencabutan sanski untuk 8 perusahaan yang sebelumnya sempat disanksi penghentian aktivitas penambangan sementara. Surat pencabutan itu dikeluarkan oleh Ditjend Minerba Kamis 16 Juni 2022, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ridwan Jamaluddin. Pada surat itu, Ridwan menjelaskan pencabutan sanksi ini dilakukan karena 8 perusahaan di Provinsi Jambi yang melanggar menyampaikan surat pernyataan akan mematuhi ketentuan terkait angkutan batubara di Jambi. "Semua perusahaan ini juga bersedia untuk diproses secara hukum dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila melakukan kesalahan," bunyi surat tersebut. Adapun 8 perusahaan itu yakni PT. Asia Multi Investama, PT. Batu Hitam Sukses, PT. Surya Global Makmur, PT. Dinar Kalimantan Coal. PT. Sarolangun Prima Coal. PT. Bumi Bara Makmur Abadi. PT. Jambi Prima Coal. PT. Kurnia Alam Investama. (aba)Belasan Perusahaan Kembali Disanksi
Jumat 17-06-2022,14:44 WIB
Editor : novantosetya
Tags : #berita jambi
#batu bara
Kategori :
Terkait
Jumat 27-09-2024,07:00 WIB
Soal Angkutan Batu Bara, Ombudsman Sebut Polemik Tak Akan Berhenti
Senin 19-08-2024,23:08 WIB
Kena Batunya! Kolombia Stop Ekspor Baru Bara ke Israel
Selasa 02-07-2024,08:13 WIB
Soal Pemindahan Stockpile Batu Bara di Sekitar Kawasan Candi, Ini Yang Bakal Dilakukan Pemprov Jambi
Senin 01-07-2024,06:20 WIB
Tongkang Pengangkut Batu Bara di Sungai Batanghari Berkurang, Ini Penyebabnya
Senin 24-06-2024,07:05 WIB
Masih Membandel, 20 Kendaraan Batu Bara Langgar Overloading Langsung Ditindak
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,20:00 WIB
Harganya Lebih dari 10 Juta, Kualitas Oppo Find X8 Series Bikin Ngeri!
Sabtu 23-11-2024,07:33 WIB
Kalahkan Arab Saudi, Ini Perubahan Taktikal dari Shin Tae-yong
Sabtu 23-11-2024,13:48 WIB
Jumiwan - Maidani Akan Sumbangkan Semua Gajinya Jika Terpilih di Pilbup Bungo
Sabtu 23-11-2024,07:27 WIB
Duel Kontra Australia, Ragnar Oratmangoen dan Justin Hubner Dipastikan Absen
Sabtu 23-11-2024,06:57 WIB
Hasil Undian UEFA Nations League: Belanda vs Spanyol, Italia vs Jerman, Denmark vs Portugal
Terkini
Sabtu 23-11-2024,22:46 WIB
Oppo Resmi Jadi Sponsor ke 25 Timnas Indonesia
Sabtu 23-11-2024,22:38 WIB
Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terancam Hukuman Mati
Sabtu 23-11-2024,21:40 WIB
Menjelang Minggu Tenang Pilkada Muaro Jambi 2024, Cabup Zuwanda Menghimbau Jaga Situasi Kondusif
Sabtu 23-11-2024,20:55 WIB
Pilkada Muaro Jambi 2024, Milenial dan Gen Z Jaluko Dukung Penuh Duet Zuwanda-Sawaluddin
Sabtu 23-11-2024,20:14 WIB