JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Jumlah perusahan pertambangan yang disanksi akibat melanggar jam operasional dan muatan batu bara kembali bertambah. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya mengatakan pada Kamis (16/6) bertambah 15 perusahaan yang dihukum tak boleh berkegiatan.
“Dari informasi terakhir bertambah 15 perusahaan hari ini, jadi total sejauh ini ada 25 perusahaan yang disanksi penghentian seluruh kegiatan operasi produksi,” ucap Ismed. Terkait dampak penghentian 25 perusahaan ini, Ismed menyebutkan lalu lintas yang telah fokus berjalan di malam hari mulai pukul 18.00 WIB berlangsung lancar. “Memang macet karena banyak kendaraan batubara namun berlangsur lancar bertahap arusnya, dan hingga sekarang belum ada keluhan masyarakat penumpukan malam hari,” ucapnya. Terkait truk batu bara yang tampak berjalan di Simpang Rimbo pada malam hari, Ismed mengatakan aturannya mulai pukul 09.00 hingga pukul 03.00 WIB memang diperbolehkan angkutan emas hitam ini melintas di rute ini. “Meskipun jalur utamanya tetap kami harapkan pukul 18.00 hingga 06.00 WIB truk bisa memilih Bajubang- Tempino,” ucapnya. Adapun dari surat Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM yang hampir seluruhnya tertanggal 15 Juni, diterangkan terdapat belasan perusahaan yang disanksi. Berdasarkan surat yang ditandangani Dirjen Minerba Ridwan JAmaludin itu diterangkan perusahaan yang melanggar dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan paling lama 60 hari kalender. Adapun untuk pencabutan sanksi penghentian sementara dapat dilakukan setelah PT Karya Bumi Baratama menyampaikan surat pernyataan akan mematuhi ketentuan terkait angkutan batubara di Provinsi Jambi. Surat pernyataan tersebut agar dikirimkan kepada kami melalui surat elektronik dengan alamat djmb@esdm.go.id dan ditembuskan ke alamat op.batubara@esdm.go.id dan sekretaris.dbt@gmail.com. “Selama jangka waktu penghentian sementara, perusahaan diminta tetap melakukan pengelolaan keselamatan pertambangan serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya. Sementara itu, semalam terendus kabar adanya surat pencabutan sanski untuk 8 perusahaan yang sebelumnya sempat disanksi penghentian aktivitas penambangan sementara. Surat pencabutan itu dikeluarkan oleh Ditjend Minerba Kamis 16 Juni 2022, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ridwan Jamaluddin. Pada surat itu, Ridwan menjelaskan pencabutan sanksi ini dilakukan karena 8 perusahaan di Provinsi Jambi yang melanggar menyampaikan surat pernyataan akan mematuhi ketentuan terkait angkutan batubara di Jambi. "Semua perusahaan ini juga bersedia untuk diproses secara hukum dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila melakukan kesalahan," bunyi surat tersebut. Adapun 8 perusahaan itu yakni PT. Asia Multi Investama, PT. Batu Hitam Sukses, PT. Surya Global Makmur, PT. Dinar Kalimantan Coal. PT. Sarolangun Prima Coal. PT. Bumi Bara Makmur Abadi. PT. Jambi Prima Coal. PT. Kurnia Alam Investama. (aba)Belasan Perusahaan Kembali Disanksi
Jumat 17-06-2022,14:44 WIB
Editor : novantosetya
Tags : #berita jambi
#batu bara
Kategori :
Terkait
Selasa 10-03-2026,12:43 WIB
Sopir Batu Bara Jadi Korban Pengeroyokan di Paal 10, Polisi Tangkap 4 Pelaku
Minggu 08-03-2026,22:08 WIB
Didemo dan Ditolak, Rupanya PT SAS Satu-satunya Perusahaan Tambang yang Bersedia Bangun Jalan Khusus di Jambi
Jumat 27-02-2026,23:40 WIB
‘Digeruduk’ Pemuda Pancasila, Ketua DPRD Janji Bentuk Pansus Percepatan Jalan Khusus Batubara
Rabu 25-02-2026,15:21 WIB
Pemkab Dukung PT SAS Selesaikan Jalan Khusus Agar Derita Masyarakat Batang Hari Segera Berakhir
Sabtu 14-02-2026,20:33 WIB
Percepatan Jalan Khusus Batubara Jambi Kini Didorong Polda, Korem Hingga Kejati
Terpopuler
Jumat 27-03-2026,10:00 WIB
Update Harga Emas Pegadaian Jumat 27 Maret 2026, Emas UBS dan Galeri24 turun
Jumat 27-03-2026,10:59 WIB
Jasa Raharja Perkuat Sinergi Pengamanan Arus Balik Idulfitri 2026 Lewat Pemantauan Bersama di Command Center
Jumat 27-03-2026,09:18 WIB
Pembukaan One Way Nasional Arus Balik Idulfitri 2026 Resmi Dimulai, Jasa Raharja Himbau Masyarakat
Jumat 27-03-2026,11:44 WIB
Kapal Tanker Malaysia Diizinkan Lintasi Selat Hormuz
Jumat 27-03-2026,10:10 WIB
Update Harga Emas Antam Kamis 27 Maret 2026, Hari Ini Anjlok Rp40.000 Jadi Rp2,810 Juta per Gram
Terkini
Sabtu 28-03-2026,06:38 WIB
Sempat Unggul, Inggris Ditahan Imbang Uruguay 1-1 di Wembley
Sabtu 28-03-2026,06:22 WIB
Belanda Kalahkan Norwegia 2-1, Gol Tijjani Reijnders Jadi Penentu
Sabtu 28-03-2026,05:45 WIB
Dramatis! Jerman Tekuk Swiss 4-3
Sabtu 28-03-2026,05:28 WIB
Usai Libur Idul Fitri 2026, Kemenag Akselerasi Perumusan Strategi Pengadaan dan Mutasi ASN
Sabtu 28-03-2026,05:07 WIB