JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Jumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara yang terkena sanksi penghentian sementara operasionalnya bertambah.
Kali ini pada surat terbaru Dirjen Minerba tertanggal 13 Juni ada 2 Perusahaan yang menyusul 8 tambang sebelumnya. Yang teranyar ada PT. Winner Prima Sekata dan PT. Sinar Jaya Abadi yang dijatuhi sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan. Kesalahannya dituliksan dua perusahan ini melanggar ketentuan jam operasional dan melanggar ketentuan muatan. “Kedua perusahaan dikenaskan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan paling lama 60 harikalender. Pencabutan sanksi penghentian sementara dapat dilakukan setelah perusahaan menyampaikan pernyataan akan memenuhi ketentuan terkait angkutan batubara di Provinsi Jambi,” tulis surat yang ditandatangai secara elektronik oleh Dirjen Mineral dan Batubara Ridwan Jamaludin. Sementara itu, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi Harry Andria, mengatakan, sesuai kewenangan perizinan batu bara yang berada di pusat perusahaan harus mengirimkan surat pernyataan ke pusat dengan ditembuskan kepada gubernur Jambi agar sanksinya bisa dicabut. “Paling lama 60 hari, namun bisa saja sebelum itu mereka berkirim surat baik online ataupun datang langsung . Perusahaan harus buat pernyataan komitmen mematuhi aturan yang berlakukan Kementerian dan Provinsi. Dan saat ini infonya belum ada perusahaan yang bersurat,” ujar Harry di ruang kerjanya (14/6). Harry menjelaskan hukuman penghentian sementara ini merupakan sanksi tingkat sedang yang diberikan kementeria. Alasannya karena terjadi keresahan masyaratat akibat pelanggaran jam operasional dan hal mengganggu lainnya. “Biasanya sanksi dimulai teguran, namun ini karena masyarakat resah dan perusahaan tak mengindahkan surat edaran Gubernur dan Dirjen Minerba makanya langsung disanksi sedang. Adapun sanksi paling berat dari kementerian adalah hingga pencabutan izin,” ucapnya. Harry berharap dengan penghentian izin pada beberapa perusahaan ini bisa membuat jera perusahaan agar tak melanggar jam operasional yang dimulai pada pukul 18.00 hingga 06.00 WIB. Kemudian juga tak isi BBM bersubsidi dan memasang nomor lambung kendaraan asal batu bara. “Tiga hal ini menjadi dasar substasninya, perusahaan ini disanksi karena kendaraannya banyak melanggar,” akunya. Harry menjelaskan dari 8 nama perusahaan yang disanksi pada tahap awal lalu, terdapat 4 perusahaan asal Sarolangun yakni PT. Sarolangun Prima Coal, PT. Dinas Kalimantan Coal, PT. Surya Global M a kmur dan PT. Jambi Prima Coal. Sedangkan 4 perusahaan lainnya berlokasi di Kabupaten Batanghari yakni PT. Asia Multi Investama, PT. Batu Hitam S ukses, PT. Bum i Bara Makmur Abadi, dan PT K u rnai Alam Investama. Meski kewenangan batu bara telah beralih ke pusat pada tahun 2020 lalu, namun Harry mengingat sumbangan 8 perusahaan yang disanksi ini cukup besar produksinya. Apalagi batu bara Jambi yang berjenis low kalori merupakan bahan bakar untuk PLTU di Jawa dan Sumatera. “Sebenarnya kalau macet bisa terhenti listrik. Karena batu bara di J ambi ini 80 persen untuk dalam negeri untuk pembangkit listrik. Keberlangsungan sangat menentukan, kalau terhambat pasokan ini bisa terhambat,” ujarnya. Selain itu ia juga ia tak memungkiri banyak dampak yang akan terjadi dengan penghentian ini bila perusahaan tak sadar dan masih tak mengikuti aturan. Salah satunya pekerja hingga supir angkutan akan kehilangan pekerjaan sementara. Ia pun meyakinkan, pihak Pemprov sudah berusaha optimal agar permasalahan batu bara di jalan umum Jambi cepat terselesaikan, seperti gubernur yang mengusahakan jalur alternative hingga pembuatan jalur air angkutan batu bara. “Namun untuk penindakan IUP kita kembali berbicara k e wenangan, dimana keputusannya ada di pusat,” sambungnya. Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ahmad Fauzi Ansori mendukung langkah pemerintah pusat mencabut sementara izin operasional perusahaan yang melanggar jam operasional dan muatan ini. "Kita mendukung agar pengangkutan batubara bisa dilakukan secara tertib," ucapnya kepada Jambi Ekspres. Disinggung soal sanksi lebih tegas pencabutan IUP secara permanen terhadap perusahaan bandel ini, Fauzi menyebut semua harus sesuai tahapan. "Nanti sesuai mekanisme tentu ada ketentuannya, karena kewenangan dan IUP batubara ini kan ada di pemerintah pusat," ucap pria yang juga Ketua Fraksi Demokrat ini. Ia berharap ada efek jera perusahaan yang disanksi oleh Dirjen Minerba ini dan tak diikuti oleh perusahaan lain.Terpisah, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto berharap ada political will dan keberanian dari pemerintah provinsi Jambi untuk menyelesaikan permasalahan angkutan batu bara dan segala dampak yang tidak kunjung selesai di provinsi Jambi. Ini disampaikannya saat menerima audiensi dari puluhan pengurus MPW Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Jambi di Gedung DPRD.
“Diskusinya udah banyak, tinggal political will dan keberanian dari pemerintah provinsi saja,” jelas Edi.
Edi menambahkan, dirinya sudah pernah menyampaikan kepada Gubernur Jambi untuk membentuk Task Force (gugus tugas,red) yang khusus membicarakan batu bara.
“Jadi day to day, mereka hanya fokus membicarakan dan mencari solusi permasalahan batu bara,” tambah Edi.
Selain itu, dirinya juga pernah mengusulkan agar transportir batu bara diberil label, sehingga bisa diketahui dan dicatat jumlah pelanggaran lalu lintas yang sudah dilakukan oleh transportir tertentu.
“Tapi kami DPRD kan cuma bisa melakukan fungsi pengawasan, nggak bisa punishment,” jelas Edi.
Edi menyampaikan bahwa inti permasalahan batu bara di P rovinsi Jambi ada pada pemilik IUP (Izin Usaha Pertambangan,red), namun, menurutnya saat dipanggil Gubernur , pemilik IUP tidak hadir.
“Nanti coba kita (DPRD,red) yang panggil, apa mau hadir?,” kata Edi.
Adapun terkait aturan, ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi ini menyampaikan bahwa DPRD sedang menggodok Ranperda tentang Penyelenggaraan Pengangkutan Batu bara yang merupakan revisi atas perda sebelumnya.
“Sudah masuk usulan dari gubernur, sedang kita pelajari,” jelas Edi.
Sementara, MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi menyampaikan 4 rekomendasi kepada DPRD provinsi Jambi. Pertama, DPRD Provinsi Jambi agar membentuk Pansus batu bara DPRD Provinsi Jambi beserta turunannya.
Kedua, MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi meminta keberanian Gubernur Jambi beserta perangkatnya untuk bersikap tegas terhadap pemegang IUP Batubara, dan perusahan angkutan Batubara yang melanggar hukum dan ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku.
Ketiga, Pemilik IUP Batubara yang ada di Provinsi Jambi wajib berkantor di Provinsi Jambi.
Keempat, MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi meminta kepada pemerintah Provinsi Jambi dan pemerintah kabupaten Muaro Jambi untuk menertibkan stockpile milik perusahaan batu bara yang berada di dalam kawasan situs percandian Muara Jambi.
Menerima Aspirasi dari Pemuda Pancasila tersebut, Edi menyambut baik dan berharap PP juga menyampaikan hal yang sama kepada jajaran forkopimda lainnya, juga mengajak ormas lain untuk ikut peduli terhadap permasalahan batu bara ini.
“Insya Allah (pembentukan, red) pansus akan kami kaji, untuk kesejahteraan masyarakat semua,” pungkasnya. (aba/fth)