Tarif Listrik Resmi Naik Bagi Golongan Nonsubsidi

Senin 13-06-2022,15:28 WIB
Editor : donapiscesika

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberlakukan kenaikan tarif listrik per 1 Juli 2022.

Hal ini disebut sebagai penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) triwulan III tahun 2022 atau periode Juli-September 2022.

Sedangkan jumlah pelanggan listrik dalam golongan ini yaitu sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero).

Keseluruhannya, disebutkan Kementerian ESDM, merupakan golongan pelanggan nonsubsidi.

“Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan tariff adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana, Senin 13 Juni 2022.

Rida menegaskan pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik.

 

 

 

 

 

Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

 

 

Tariff adjustment ini diklaim diberlakukan sejak 2014 kepada pelanggan nonsubsidi untuk memastikan subsidi listrik yang tepat sasaran.

Pada tahun 2014 hingga 2016, tariff adjustment diterapkan secara otomatis.

Namun dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis dan industri sejak tahun 2017 hingga triwulan II-2022, pemerintah memutuskan tariff adjustment tidak diterapkan secara otomatis dan ditetapkan tidak berubah meskipun terdapat perubahan kurs, ICP (Indonesian crude price), inflasi dan harga batu bara dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam APBN tahun berjalan

Tags : #tarif listrik naik #PLN #esdm
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini