JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tim Subdit IV PPA Polda Jambi menangkap seorang mucikari bernama Adi Syafriandi (32) warga Jalan Kopral Sulaiman RT 16, Suka Karya, Kota Jambi di Hotel Victory, Jelutung, Kota Jambi, pada Rabu (8/6) kemarin.
Informasi dihimpun dari Kasubdit PPA Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa diketahui bahwa penangkapan pelaku tersebut hasil dari adanya laporan masyarakat. "Dari laporan masyarakat ini kemudian anggota kita melakukan pengecekan ke TKP, saat kita lakukan pengecekan di Handphone beberapa orang yang disana, diketahui bahwa ada akun yang menawarkan perempuan melalui media sosial," katanya, Kamis (9/6) kemarin.
Diterangkan Kristian, sebenarnya petugas sempat membawa tiga orang ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, hasil gelar perkara, satu orang ditetapkan sebagai tersangka mucikari perdagangan orang. "Setelah hasil gelar perkara, satu orang kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan," jelasnya. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menemukan satu kotak alat kontrasepsi di dalam salah satu kamar di hotel tersebut. "Mereka ini adalah jaringan yang sudah mengenal satu sama lain, pasti akan kita kembangkan lagi," sebut Kristian. Atas perbuatannya ungkap Kristian, pelaku diancaman dengan hukuman berat, Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO. "Iya benar, kita temukan indikasinya adalah UU TPPO. Ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya. Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya sudah menjadi mucikari sepanjang tahun 2022 ini. "Dari tahun 2022 ini lah bang," ujar Adi sembari menunduk. Untuk tindakan selanjutnya, Tim PPA Polda Jambi akan mengembangkan lagi kasus ini. ( rhp)