Zumi Zola Sebut Semua Diatur Apif

Jumat 10-06-2022,10:58 WIB
Editor : novantosetya

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kasus Uang Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 terus bergulir. Dalam sidang lanjutan kali ini, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola dihadirkan secara virtual untuk dimintai keterangannya terkait peran Apif Frimamsyah.

  Zumi Zola dalam keterangan lisannya di depan Majelis Hakim PN Jambi mengakui bahwa ada uang ketok palu, namun ia tidak mengetahui uang Rp 2 miliar yang dikelola Apif. Zumi Zola juga tidak tahu adanya uang lain Rp 1,3 M diperunutkkan uang baju partai dari Masnah dan Zumi Zola juga tidak tahu adanya uang Rp 5 M untuk sewa mobil. "Saya tahunya saat penyidikan. Uang senilai Rp 6 miliar dicari Apif untuk pengobatan ayahnya. Biaya kampanye sosialisasi ke media sampai terhutang saya tidak tahu, saya minta Apif untuk membayarkan, uangnya tidak tahu sumbernya," katanya.

  Hidayat selaku Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan bahwa, pihaknya menghadirkan saksi Zumi Zola selaku Gubernur Jambi pada masa itu. Ini dilakukan untuk mencari keterangan dari Zumi Zola terkait dakwaan suap dan gratifikasi bersama-sama dengan terdakwa Apif ini. "Dari pengakuan Zumi Zola tadi jelas bahwa pertama masalah suap yang menjalankan itu adalah sepenuhnya terdakwa Apif. Termasuklah berkomunikasi dengan DPRD Provinsi Jambi," katanya.

 

Dalam persidangan Zumi Zola mengakui mengandalkan Apif untuk mencari solusi masalahnya terkait uang ketok palu, dengan cara Apif meminta bantuan kepada kontraktor-kontraktor dan sejumlah pihak swasta lainnya. "Terkait dengan gratifikasi, itu sudah jelas diakui oleh Zumi Zola, juga terkait adanya uang untuk umroh, untuk pengadaan mobil ambulance, pemasangan baliho dan sebagainya," sebut.

  Selain itu, terang Hidayat, terkait sejumlah uang yang diberikan Zumi Zola kepada ayahnya Alm Zulkifli Nurdin untuk dikembalikan kepada Adi Varhial, itu diakui juga oleh Zumi Zola. "Kalau Zumi Zola tadi menerangkan bahwa yang penting urusannya selesai, tapi untuk proses uang dari mana dan uang dari siapa itu dia tidak tahu, yang menyelesaikan semuanya itu Apif," terangnya.

  Menurut Hidayat, untuk penggunaan uang yang diberikan dari Apif, Zumi Zola mengetahui untuk apa digunakan, akan tetapi sumber uang itu sendiri Zumi Zola tidak tahu. Semuanya itu diatur terdakwa Apif. "Intinya tadi dari keterangan Zumi Zola cuma tahu beres saja," ujarnya.

  Sidang yang bertempat di ruang Kartika Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, dipimpin Hakim Ketua Yandri Roni dan didampingi dua Hakim Anggota yakni, Yofiatian dan Hiasinta Manalu, dan turut hadir 3 orang Jaksa Penuntut Umum KPK serta Kuasa Hukum Terdakwa, David Fernando.

  Selain Zumi Zola, ada 6 orang saksi yang juga ikut dihadirkan di dalam ruang persidangan, baik dari pihak swasta dan mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi. ( rhp )

Kategori :