Badan Kesbangpol Provinsi Jambi Gelar Sosialisasi Bantuan Keuangan Parpol Tahun 2022

Jumat 10-06-2022,10:36 WIB
Editor : novantosetya

Dorong Pelaporan Sesuai UU dan Peraturan Yang Berlaku

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Sesuai Amanat Konstitusi yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan Permendagri nomor 36 tahun 2018 yang telah mengalami   perubahan yang dituang dalam Pemendagri nomor 78 tahun 2020 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.  

 

Kepala Bidang Partisipasi Politik Bankesbangpol Provinsi Jambi, Drs. Suwadi, Dpt.

Bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik, selain   digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik, bantuan keuangan partai politik juga dapat digunakan untuk operasional sekretariat partai politik.

 

Nur Miftahul Lail,SE.,Ak.,CA,ERMAP., Kepala Subauditorat Jambi 1 BPK Perwakilan Provinsi Jambi dan Fathur Rahman,SE.,M.Si, Kabid Perbendaharaan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi

Untuk itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bankesbangpol) Provinsi Jambi, Kamis (9/6) menggelar sosialisasi bantuan keuangan partai politik tahun 2022 dan evaluasi penggunaan bantuan keuangan partai politik tahun 2021. Bertempat di aula kantor Bankesbangpol kegiatan diikuti oleh 33 orang peserta yang merupakan perwakilan   dari 11 partai politik (ketua, sekretaris dan bendahara parpol) yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Jambi periode 2019 - 2024.

 

Peserta kegiatan sosialisasi

Peserta yang mengikuti kegiatan ini terdiri dari, partai Nasdem, PKB, PKS, PDI perjuangan, Gerindra, Demokrat, PAN, Persatuan Pembangunan, Hati Nurani Rakyat, Golongan Karya dan Beringin Karya.

 

Foto bersama

"Besar harapan kami   agar bantuan keuangan partai politik ini dapat menginisiasi pendidikan politik dan meningkatkan partisipasi politik dalam bermasyarakat dan bernegara guna meningkatkan kualitas partai politik, kemandirian dan kedewasaan dalam membangun karakter berbangsa," jelas Kaban Kesbangpol Provinsi Jambi, H. Mukti, SE., M.E.

 

Bankesbangpol Provinsi Jambi menggelar sosialisasi bantuan keuangan partai politik tahun 2022 dan evaluasi penggunaan bantuan keuangan partai politik tahun 2021

Kegiatan ini diharapkan juga untuk dapat mendorong pemahaman peserta sosialisasi tentang petunjuk tekhnis pemberian dana penggunaan bantuan keuangan partai politik, sehingga diharapkan nantinya akan dapat meminimalisir kesalahan administrasi laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan bagi partai politik dalam penyesuaian dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku.

 

Badan Kesbangpol Provinsi Jambi menghadirkan narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi dan Bakesbangpol provinsi jambi, sehingga peserta sosialisasi dapat lebih mudah dalam memahami hal hal penting yang harus dilakukan dalam mengelola bantuan keuangan partai politik, narasumber tersebut adalah Nur Miftahul Lail,SE.,Ak.,CA,ERMAP. Kepala Subauditorat Jambi 1 dan Boy Denny Parulian Simamora,SE.,Ak.,M.Si.,CA., Pemeriksa Ahli Muda dari BPK Perwakilan Provinsi Jambi dan Fathur Rahman,SE.,M.Si, Kabid Perbendaharaan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi.

"Kegiatan ini juga sebagai ajang silahturahmi antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan partai politik, sehingga terjalin kemitraan yang harmonis dan sinergis antara Pemerintah Provinsi Jambi dan partai politik tingkat provinsi jambi yang menerima bantuan keuangan Partai Politik," jelas Kepala Bidang Partisipasi Politik Bankesbangpol Provinsi Jambi, Drs. Suwadi, Dpt. (uci/adv)

 

Tags :
Kategori :

Terkait