JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Provinsi Jambi menyatakan hewan ternak dengan gejala ringan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tetap bisa dijadikan hewan kurban karena tidak bersifat zoonosis.
"Saya tekankan kepada seluruh masyarakat, PMK pada hewan ternak tidak menular kepada manusia atau bersifat zoonosis, maka dari itu daging hewan ternak yang terpapar PMK tetap dapat di konsumsi," kata Ketua PDHI Provinsi Jambi Dokter Hewan Rospita Pane, Rabu.
Ia menjelaskan hewan ternak dengan gejala PMK tersebut dapat dijadikan hewan kurban diperkuat dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 32 tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Dalam fatwa tersebut dijelaskan hewan ternak yang terpapar PMK dengan gejala ringan sah untuk dijadikan hewan kurban, yang tidak sah yakni hewan ternak dengan gejala berat PMK.
Maka dari itu masyarakat ataupun panitia kurban di imbau untuk segera melapor kepada instansi terkait yang menangani fungsi dan kesehatan hewan ternak untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Karena instansi tersebut yang memiliki wewenang untuk menyatakan hewan ternak tersebut bergejala ringan atau bergejala berat PMK.
"Jika menemukan hewan ternak bergejala PMK segera hubungi dinas terkait atau dokter hewan, nanti mereka yang memutuskan apakah hewan ternak tersebut bergejala ringan atau berat," katanya.
Rospita Pane menjelaskan jika hewan kurban dinyatakan sehat maka dapat dilakukan pengolahan seperti biasa.
Namun, jika terindikasi PMK maka daging hewan kurban baiknya langsung di rebus dengan air dengan suhu minimal 70 derajat celcius hingga mendidih selama 20 menit. Atau daging hewan kurban langsung dimasukkan ke dalam freezer selama 12 jam.
"Secara teori virus pada penyakit PMK tersebut mampu bertahan cukup lama, maka dari itu jangan di cuci terlebih dahulu, sebaiknya langsung di rebus atau langsung dimasukkan ke dalam freezer," katanya.(ant)