GORONTALO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Memiliki tabungan hampir setengah miliar dengan total saldo mencapai Rp490 juta, Luthfi Haryono alias Luthfi, pengemis kaya raya di Kota Gorontalo membuat heboh jagat media sosial.
Duit ratusan juta tersebut dikumpulkan Luthfi dari hasil mengemis selama 13 tahun. Diketahui, Luthfi merupakan warga Kelurahan Ipilo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo.
Tabungan pengemis kaya di Gorontalo yang kini berusia 47 tahun itu tersimpan dalam rekening dua bank berbeda.
Satu rekening Bank Sulut Gorontalo (SulutGo) tersimpan senilai Rp390 juta. Sementara rekening Bank Mandiri senilai Rp94 juta.
Aksinya meresahkan warga, karena selain mengemis, dia juga kerap membawa proposal fiktif. Aksi mengemis Luthfi yang sembari membawa proposal menjadi perhatian Pemerintah Kelurahan Ipilo.
Luthfi kerap berpakaian sederhana serta membawa proposal dengan dalih untuk pembangunan masjid. Pengemis kaya di Gorontalo itu juga sering kali melakukan pemaksaan kepada warga untuk mendapatkan uang.
Untuk menindaklanjutinya, pada Kamis, 2 Juni 2022, pihak kelurahan setempat bersama unsur Kepolisian dan TNI melakukan klarifikasi terhadap Luthfi.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Lurah Ipilo tersebut dihadiri oleh Lurah, Bhabinkamtibmas serta Babinsa Ipilo.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Ipilo Kepolisian Sektor Kota Timur Bripka Romi Paera mengatakan, pihaknya bersama dengan pihak terkait melakukan problem solving (penyelesaian masalah).
Menurutnya, problem solving ini dilakukan karena ada laporan dari masyarakat.
“Jadi dari laporan warga ini, kita melakukan klarifikasi terhadap pengemis tersebut, di mana diketahui bahwa dirinya mengemis kepada orang-orang dengan menyodorkan proposal,” ungkapnya, dikutip dari humas.polri.go.id.
Lanjut Romi, dari hasil problem solving yang dilakukan, telah dibuatkan pernyataan tidak akan melakukan lagi profesi meminta minta dengan menggunakan proposal atau semacamnya.
“Dari hasil klarifikasi, yang bersangkutan telah membuat pernyataan bahwa tidak akan lagi meminta-minta dengan menggunakan proposal atau semacamnya,” pungkasnya dikutip dari Fin.co.id. (ima/rtc)