JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menetapkan nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2022 jalur sekolah kedinasan.
Nilai kumulatif tertinggi SKD CPNS tahun ini yang ditetapkan KemenPAN-RB, yaitu 550. Nilai minimal atau ambang batasnya di angka 156 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Sementara, untuk materi Tes Intelegensia Umum (TIU), calon praja/ taruna/ mahasiswa harus mencapai minimal 80. Lalu, nilai 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) CPNS 2022.
Aturan itu termaktub dalam Keputusan MenPAN-RB No. 93/2022 yang ditandatangani oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.
Nilai kumulatif tertinggi terdiri atas 225 untuk TKP, 175 untuk TIU), serta 150 untuk TWK. “Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu dan nilai tertinggi adalah lima, serta tidak menjawab bernilai nol,” demikian bunyi aturan yang ditetapkan pada 31 Maret 2022 itu.
Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5, dan nilai 0 jika tidak menjawab atau salah.
Ketentuan tersebut dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh instansi penyelenggara sekolah kedinasan dan disetujui MenPAN-RB.
Nilai kumulatif SKD bagi daerah afirmasi tersebut paling rendah adalah 281 untuk semua jenis soal. Namun, peserta harus mendapat nilai TIU paling rendah 55.
Keputusan itu juga menjabarkan TKP yang terdiri atas 45 butir soal. TIU terdiri atas 35 soal, dan TWK berisi 30 butir soal.
Soal SKD CPNS yang telah disusun akan digunakan dalam seleksi pada 8 instansi yang membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2022. Soal seleksi yang sudah disusun dengan sangat baik tersebut nantinya bisa menyaring CPNS yang merupakan bahan baku pengembangan human capital. “SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit,” tulis surat keputusan tersebut.
Diketahui, pemerintah menyediakan 7.080 formasi CPNS 2022 yang tersedia di 30 sekolah kedinasan. Perlu diingat, seluruh tahapan pendaftaran, pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT), hingga penentuan kelulusan sudah terintegrasi. Jadwal resmi pelaksanaan SKD selanjutnya akan diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). (jpnn/fajar)