JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - DPRD Provinsi Jambi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2021, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Kamis (24/5).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto didampingi Wakil Ketua II Pinto Jayanegara, Waka III Burhanuddin Mahir serta dihadiri anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya. Turut hadir Gubernur Jambi Al Haris.
Berita acara serah terima LHP BPK RI ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD dan Gubernur Provinsi Jambi, serta Kepala Perwakilan BPK RI. Penandatanganan kemudian dilanjutkan dengan Penyerahan LHP BPK RI itu sendiri, dari Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI Dr Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak dengan Ketua DPRD dan Gubernur Provinsi Jambi.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Jambi Tahun Anggaran 2021, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintahan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021,” jelas Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI Dr Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak, S.E, M.Sc, CSFA., CPA.Ak,Asean CPA, CFrA.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengungkapkan bahwa kesuksesan membangun fungsi kontrol keuangan tidak lepas dari kerja sama antara pihak eksekutif dan legislatif.
“Kita dapat sepuluh kali (Pemerintah Daerah Jambi mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian) berturut-turut tidak lepas dari fungsi kontrol antara dewan dan pihak-pihak terkait, wabil khusus Pemprov,” ungkapnya. (adv)