JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Polda Metro Jaya bereaksi keras atas perselingkuhan yang dilakukan Briptu A dengan Bripda RPH.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan sikap berselingkuh itu tidak dibenarkan dalam kepolisian dan tindakan itu sudah membuat malu institusi Polri.
“Sudah jelas dalam aturan kepolisian tidak dibenarkan anggota Polri melakukan perselingkuhan, terlebih mereka sudah berkeluarga,” kata Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/5).
Eks Jubir Polda Sulsel ini mengatakan meski seorang polisi belum menikah, tetap tidak diperbolehkan menjalin hubungan dengan pasangan sah orang lain.
“Belum berkeluarga berselingkuh dengan anggota yang sudah berkeluarga itu melanggar aturan kepolisian, disiplin kepolisian,” tegas Zulpan.
Perwira menengah Polri itu mengatakan Briptu A sudah dipecat atas perbutannya tersebut.
Adapun Bripda RPH diberikan saksi demosi dengan dipindahkan ke pelayanan masyarakat (Yanma) Polda Metro Jaya.
Zulpan pun berharap kasus anggota polisi berselingkuh tidak terulang kembali. “Sanksi tegas yang diberikan polda ini menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum instansi kepolisian,” ujar Zulpan.
Kasus perselingkuhan kedua anggota polisi itu dinarasikan dalam ‘Layangan Putus Versi Polda Metro Jaya’.
Video itu viral seusai diunggah istri Briptu A, Isty Febryani pada akun pribadinya @istfbryn di Instagram.
Isty menjelaskan sang suami yakni Briptu A berselingkuh dengan polwan berinisial Bripda RPH.
Menurut Isty, dia dan Briptu A menikah sejak 2016.
Sang suami mulai berulah saat Isty hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.
Dia mengatakan suaminya pernah pergi ke luar kota dengan oknum polwan tersebut.
Isty membeberkan Briptu A menyimpan kontak selingkuhannya dengan nama ‘Teteh Ayam Penyet’.