Ahmadi: Akan Ditindak lanjuti
SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Meski memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemkot Sungai Penuh untuk Laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021, namun dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD tahun anggaran 2021, BPK Perwakilan Provinsi masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan.
Temuan BPK yaitu terkait pengelolaan pendapatan pajak daerah tidak tertib pada Pemerintah Kota Sungai Penuh, kekurangan volume pekerjaan jalan, gedung dan bangunan, serta permasalahan yang berkaitan dengan serah terima aset RSUD Mayjen H. A. Thalib antara Pemerintah Kabupaten Kerinci dengan Kota Sungai Penuh.
Informasi dihimpun di antaranya adanya kondisi kas tekor sebesar Rp.2.407.609.011,00 pada posisi neraca Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kerinci per 30 Juni 2021 dan kas tekor pada Bendahara Pengeluaran RSUD. Mayjen H. A. Thalib sebesar Rp.2.524.277.623,99 pada Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Atas hasil pemeriksaan tersebut BPK Perwakilan Provinsi Jambi mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
Sementara itu, Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir menyampaikan komitmen jajarannya untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
"Kita berupaya untuk memperbaiki dan menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK," katanya Jumat (20/05/2022).
Dirinya juga berharap, agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi, untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD secara bersama-sama, selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.(hdp)