Honor Aparatur Desa Tunggu Pengesahan

Sabtu 01-09-2012,00:00 WIB

MUARABULIAN - Sebanyak 56 desa dari 100 desa sudah sudah dapat mencairkan dana Alokasi Dana Desa (ADD). Ini dikarenakan 56 desa yang sudah mencairkan ADD memiliki dana ADD lebih dari Rp 100 juta. Sedangkan 44 desa yang belum, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) belum bisa merekomendasikan agar mencairkan ADD, pasalnya anggaran dananya dibawah

Di ADD, terdapat komponen honor aparatur desa dan dana pembangunan desa. Oleh karena itu, selama ADD belum dicairkan, aparat desa mulai dari tingkat kepala desa hingga ketua RT, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) belum bisa menerima honor.

            BPMPD Batanghari, Apani Saharudin, mengatakan aparatur desa akan menerima honor setelah Rancangan Peraturan Desa (Ranperde) mereka tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) disahkan. Padahal di dalam ADD juga terdapat komponen honor untuk aparatur desa termuat dalam APBDes. ‘’Dalam APBDes itu, salah satu sumber pendapatannya adalah alokasi dana desa yang bersumber dari pemerintah daerah. Jadi selama APBDes itu belum disahkan, maka ADD untuk desa yang bersangkutan belum bisa dicairkan,’’ ungkapnya.

            Menurutnya, bila hasil koreksi itu bisa diperbaiki secepatnya, maka tidak lama lagi Ranperdes tentang APBDes itu sudah bisa disahkan. Saat ini, aparatur desa yang belum menyelesaikan kewajibannya itu baru mendapatkan honor triwulan pertama. Pemerintah daerah memberikan kelonggaran untuk pembayaran honor tersebut. Honor untuk triwulan pertama itu menggunakan sisa lebih penggunaan anggaran desa tersebut tahun.

            ‘’Kami mengambil kebijakan, untuk honor triwulan pertama boleh diambil dari sisa penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun lalu. Untuk triwulan kedua dan ketiga selesai ranperdes,’’ ujarnya.

(kar)

Tags :
Kategori :

Terkait