JAKARTA - Investasi abal-abal menjadi sasaran empuk tindak pidana korupsi. Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin (19/9) menetapkan dua tersangka dalam perkara investasi sebagai kedok korupsi di Bank Republik Indonesia (BRI) kantor pusat. Mereka adalah Dirut PT First International Gloves (FIG) berinisial H dan Account Officer berinisial RBW dari Divisi Agribisnis Kantor BRI Pusat.
\"Untuk memudahkan penyidikan, dua tersangka langsung kami tahan di Rutan Salemba cabang Kejagung,\" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman kemarin (19/9).
Adi mengungkapkan, perkara itu berawal dari permohonan pendanaan untuk investasi yang diajukan PT FIG kepada BRI. Besarnya sekitar USD 18 juta atau setara Rp 162 miliar. Dana itu rencananya digunakan untuk pembangunan pabrik sarung tangan karet di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Namun, kata Adi, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Terdapat banyak pembangunan fiktif dan tidak sesuai peruntukan. Padahal, duit yang digunakan adalah duit Negara. Karena itu, jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) langsung menyidik perkara tersebut.
Informasi yang diterima Jawa Pos menyebutkan, RBW berperan dalam pencairan dana jumbo itu. Dia ikut mengurus dokumen dan persetujuan dana. Dia juga diduga ikut menikmati aliran dana besar tersebut. Karena itu, dia ikut dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kata Adi, mereka berdua dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang upaya memperkaya diri sendiri dan orang lain sekaligus penyalahgunaan wewenang.
\"RBW menyalahgunakan wewenangnya sebagai account officer BRI, sedangkan H ikut dalam tindak pidana tersebut. Mereka berdua berperan dalam pidana yang mengakibatkan kerugian negara,\" tegas jaksa lulusan Universitas Surabaya (Ubaya) itu.
Siapa saja yang terlibat\" Adi meminta semua pihak menahan diri. Dia enggan mengungkapkan apakah dana gendut itu ikut mengalir ke pimpinan RBW. Penyidik, kata dia, akan mengembangkan perkara tersebut. Siapa saja yang ikut menikmati aliran dana dan membantu tindak pidana akan ditangkap. \"Kami telusuri dananya. Modus-modusnya juga sudah kami pegang. Tunggu saja penyidik bergerak,\" kata jaksa asal Sumenep, Jawa Timur, itu.
(aga)