Saling Tuding Dengan Bapak Sendiri

Jumat 28-09-2012,00:00 WIB

Sementara itu, tiga eksekutor kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Ambo Alang, M. Jamal, Jamaludin, dan Azwar dituntut masing-masing 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Keduanya tuntut dengan pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP tentang pembunuhan berencana.

Tuntutan tersebut sama beratnya dengan terdakwa lain, yakni Muhammad Siri dan Indo ase yang sudah divonis majelis hakim.

Selanjutnya, sidang vonis untuk para eksekutor tersebut baru akan dilakukan pecan depan.

Terdakwa M Azwar, dianggap berperan karena ia mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap Ambo Alang.
Namun ia telah menyampaikan pledoy nya, menurut Aswar, dirinya tidak tau sama sekali terkait rencana pembunuhan tersebut.

****

 

Tags :
Kategori :

Terkait