Bintangnya Bernama Fabregas

Senin 01-10-2012,00:00 WIB

 

 

Namun demikian, salah satu hakim Mahkamah Agung memberikan Diseting Opinion yaitu Anggota Majelis, Prof. DR. Mohammad Askin, SH., dengan pertimbangan bahwa alasan-alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan-alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah

Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang No.8 tahun 1981).

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi proyek Candika senilai Rp 1,8 miliar di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi mulai tercium penyidik Kejari Muarasabak awal 2009. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kerugian negara senilai kurang lebih Rp 265 juta.

Dalam kasus ini ada enam orang tersangka, yakni Damris selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Abdul Manan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Suparno selaku Pengguna Anggaran (PA), Havis dan Ashar. Sementara itu, satu orang lainnya masih DPO yakni serta Henzen Gho selaku Kuasa Direktur PT. RAFI LESTARI INDAH.

(wne)

Tags :
Kategori :

Terkait