MK dan Putusan Kredit Macet

Selasa 02-10-2012,00:00 WIB
Oleh:

Putusan MK itu tak bisa dikatakan sepenuhnya salah karena dalam beberapa hal berangkat dari pikiran bahwa (bank) BUMN harus berkembang dan menjadi lokomotif ekonomi nasional.  Agar dapat memenuhi ekspektasi itu, tentu BUMN perlu diberi ruang gerak, termasuk keleluasaan menghapus kredit macet jika itu dipandang sebagai upaya mengembangkan diri. Namun, putusan MK itu patut juga dicatat dari dua sisi. Pertama, dalam rangkaian kisah berdirinya BUMN tak bisa dipisahkan dari keberadaan negara sebagai pemilik yang bertanggung jawab atas hidup dan mati perusahaan. Kedua, sejarah kredit macet (bank) BUMN perlu direkap pula: apakah sebagian besar murni oleh faktor teknis risiko usaha (seperti di sektor swasta) ataukah karena perilaku menyimpang berbalut kolusi, korupsi, atau nepotisme (penyakit yang sering diidap BUMN)?

*) Guru besar FEB Universitas

Brawijaya dan direktur eksekutif Indef

 

Tags :
Kategori :

Terkait