HUKUMAN MATI DARI SUDUT PANDANG HAKIM

Jumat 05-10-2012,00:00 WIB
Oleh:

Berangkat dari pernyataan Ronald Dworkin yang telah menegaskan “hukum baru menjadi hukum” yang sebenarnya ketika digunakan hakim untuk menyelesaikan kasus hukum” dan pertikaian teoritis antara rasionalitas dan Empirisisme yang berhasil didamaikan oleh Immanuel Kant dalam bukunya “Kritik der Reinen Vernunfft (kritik atas rasio murni), maka kita akan dapat mengidentifikasi pemikiran hakim sebelum menjatuhkan putusannya. Menurut Immanuel Kant, pengetahuan kita merupakan sintesis antara unsur-unsur a priori (lepas dari pengalaman) dan a posteriori (berdasarkan pengalaman). Maka dikenal dengan istilah judge made laws.

Dengan penjelasan yang telah penulis sampaikan, maka putusan MA No. 39 K/Pid.Sus/2011 selain menjadi tarik menarik antara aliran positivisme dan keadilan substansi, putusan ini menegaskan, MA sebagai “muara” dan benteng terakhir pencari keadilan (justikelen) telah menemukan “rohnya”. MA berfungsi judex jurist- sebagai yang sering disampaikan dalam berbagai yurisprudensi. Tempat para pencari keadilan yang percaya, di benteng ini “keadilan” tercapai tanpa harus terjebak dengan berbagai peraturan yang nyata-nyata tidak memihak. Di benteng inilah, kesempatan kita menemukan dan memperjuangkan keadilan.

Advokat, Tinggal di Jambi

Tags :
Kategori :

Terkait