Kades Korupsi Untuk Beli Tanah

Selasa 09-10-2012,00:00 WIB

Pasrah Dipersidangan, Tak Sanggup Bayar Pengacara

JAMBI – Mantan kepala Desa Harapan Makmur kecamatan Rantau Rasau Kabupaten Tanjabtimur, Sukirno terdakwa kasus dugaan korupsi dana ADD Harapan Makmur senilai Rp 411 juta mulai jalani sidang.

Dalam sidang kemarin, Nur Rahman selaku Penanggung Jawab Administrasi dan Kegiatan (PJAK) Anggaran Dana Desa (ADD) Harapan Makmur diperiksa sebagai saksi. Kepada majelis hakim, ia mengaku tidak mengetahui pengelolaan uang ADD yang diduga diselewengkan kadesnya. Itu dikatakannya pada sidang dugaan korupsi dana ADD Harapan Makmur senilai Rp 411 juta dengan terdakwa Sukirno mantan kades Harapan Makmur.

\"Saya tidak tahu, pak Kades yang pegang uangnya,\" kata Nur Rahman, Senin (8/10),  diakuinya proses pencairan ADD yang rencananya dilakukan sebanyak empat kali ini, Ia ikut terlibat dalam penyusunan dan juga pertanggungjawabannya, bahkan pada pencairan tahap pertama sebesar Rp 75 juta pada bulan Januari 2011 Ia menyusun pertanggungjawabannya dan tidak ada masalah.

\"Pertanggungjawabannya yang tahap pertama diterima dan tidak ada masalah,\" katanya. Namun pada pencairan tahap kedua sebesar Rp 188 juta, Nur Rahman mengaku hanya diajak saja untuk tanda tangan pencairan di bank selebihnya uang tersebut dipegang oleh kades. \"Sudah saya tanyakan ke pak Kades, memang sesuai SK harusnya saya yang pegang, waktu saya tanya pak kades diam saja,\" kata pria yang juga menjabat sebagai Kaur Pemerintahan tersebut.

Rahman kepada majelis hakim tipikor yang diketuai Suprabowo mengatakan dirinya tidak berani bertanya lagi kepada kades perihal uang ADD yang dibawa kades Sukirno. Menurutnya uang sebesar Rp 188 juta tersebut selain untuk membayar honor pegawai dan juga BPD juga digunakan untuk pembangunan fisik diantaranya rehab kantor kelurahan, aula dan juga lapangan sepakbola. Namun pada kenyataannya hanya dibayarkan sebanyak Rp 40 juta untuk honor, selebihnya sebanyak Rp 148 juta dibawa kabur Sukirno.

Sukirno sendiri ketika ditanya majelis hakim tidak membantah keterangan saksi Nur Rohman, uang ADD sebesar Rp 148 juta yang dikantonginya itu selain untuk kepentingan keluarga juga digunakan untuk berobat.

Fakta yang terungkap selama ini, uang tersebut digunakan Sukirno untuk keperluan keluarga dan biaya hidup selama dalam pelarian. Seharusnya uang tersebut untuk rehab kantor desa, aula desa, rehab jembatan dan pembangunan lapangan sepakbola. Selama satu tahun, Sukirno sempat dalam pelarian ke Palembang, Bengkulu, Padang, Lampung, Sragen, Klaten, Yogyakarta dan Solo.



Sukirno yang sebelumnya tidak mempunyai uang untuk menyewa penasehat hukum tersebut pada sidang kemarin didampingi Ramli Taha dan Indra Gunawan, penasehat hukum yang ditunjuk oleh majelis hakim. Sukirno didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal berlapis, yaitu pasal 2, 3, dan pasal 8 jo pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU no 20 tahun 2001.

Penasehat hukum terdakwa Sukirno, Ramli Taha kemarin juga meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi karena menurutnya Ia belum menerimanya. Selain Nur Rohman, JPU juga menghadirkan empat saksi lainnya pada sidang kemarin.

(wne)

 

Tags :
Kategori :

Terkait