Kekayaan budaya itu wajib dilindungi dengan tetap mengedepankan prinsip sadaya nyawiji rila gumreget ambangun diri lan nagari (bersama bersatu ikhlas dalam membangun diri dan negara). \"Sejarah mencatat, status istimewa yang diberikan kepada Jogjakarta merupakan bagian dari proses berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia,\" terangnya.
SBY menyebut, Maklumat 5 September 1945 dari Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam VIII, yang menyatakan bahwa Kesultanan Ngayogyakarto Hadiningrat menjadi bagian dari NKRI merupakan keputusan yang arif dan bijaksana.
Dalam kesempatan itu, SBY menyebut sebelas sasaran pembangunan nasional yang juga perlu diupayakan pemerintah Jogjakarta. Sebelas sasaran itu adalah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih banyak, melakukan pengurangan kemiskinan, menjaga stabilitas harga bahan-bahan pokok, dan meningkatkan kualitas pendidikan.
Kemudian juga meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, meningkatkan pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, menegakkan hukum dan keadilan, serta melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Lalu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan menjaga kelestarian lingkungan.
SBY juga mengharapkan, gubernur melakukan pengawasan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran.\"
\"Hindari penyalahgunaan dan kebocoran anggaran, karena setiap rupiah anggaran negara pada hakekatnya adalah uang rakyat,\" katanya.
(fal)