JAKARTA - Kementerian Perhubungan dan Kepolisian sedang mengkaji aturan mengenai pembatasan jarak tempuh sepeda motor. Hal ini dimaksutkan untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan raya, terutama saat mudik Hari Raya Idul Fitri.
\"Kami belum bisa memastikan kebijakan ini akan berlaku kapan karena ini baru sebatas wacana,\" ujar Kepala Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan akhir pekan lalu. Namun ia mengaku saat ini usulan mengenai pembatasan jarak tempuh sepeda motor itu sedang dikaji oleh Kementerian Perhubungan bersama dengan Polri.
Menurutnya, pembatasan jarak tempuh sepeda motor memang dibutuhkan agar angka kecelakaan dapat dikurangi, khususnya ketika mudik yang mayoritas menggunakan kendaraan roda dua.
\"Kami belum bisa memastikan berapa jarak tempuh yang diperbolehkan, tapi yang pasti itu demi keselamatan pengguna sepeda motor itu sendiri,\" ungkapnya.
Meski begitu, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut diwacanakan terlebih dahulu ke masyarakat agar tercipta pemahaman yang sama, Kementerian perhubungan mendukung jika aturan itu diberlakukan. Demi menekan angka kecelakaan. Tetapi, kebijakan ini perlu ada sosialisasi ke masyarakat sebelum benar-benar diterapkan karena pasti timbul pro dan kontra,\" sebutnya
Sebelumnya Kemenhub sudah mewanti-wanti agar pemudik tidak menggunakan sepeda motor untuk mudik Lebaran, karena motor tidak didesain untuk melakukan perjalanan jarak jauh. Akan tetapi jumlah sepeda motor yang melakukan perjalanan mudik pada Lebaran 2012 justru meningkat dan mencapai 2.514.634 unit. Angka ini naik 6,16 persen dibandingkan 2011 yang mencapai 2.368.720 unit.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan, EE Mangindaan kecelakaan yang menimpa sepeda motor di Indonesia sangat tinggi. Dari total kasus kecelakaan di jalan raya, sebanyak 72 persen melibatkan pengendara sepeda motor.
\"Kadang kecelakaan yang terjadi juga tidak terlepas dari kelalaian yang dilakukan oleh pengendara motor itu sendiri,\" tukasnya.\"
Menurut Mangindaan, banyak pengendara yang tidak menaati peraturan, tidak menggunakan helm, penumpang lebih dari dua orang dan cenderung memacu kendaraanya dengan sangat kencang. Oleh karena itu, meminta polisi lebih tegas kepada pengemudi sepeda mtor yang melanggar aturan,\"Ketegasan dari polisi, penting agar masyarakat tidak mencoba melanggar,\" tambahnya
Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Arwani Thomafi mengatakan, saat ini memang belum ada aturan yang mengatur batas maksimal jarak tempuh sepeda motor. Oleh karena itu motor bebas saja dipakai mudik Lebaran.
\"Padahal motor merupakan angkutan lokal untuk jarak pendek, makanya tak heran kalau banyak yang kecelakaan,\" lanjutnya.
Seandainya jarak tempuh motor dibatasi, dia mengusulkan agar pemerintah mampu menyediakan angkutan umum yang bisa mengangkut sepeda motor dan pemudik dengan tarif yang terjangkau pada saat Lebaran,\"Sebenarnya pemerintah sudah menyediakan kapal dan truk buat motor pemudik, tapi jumlahnya terbatas, sosialisasinya juga kurang gencar,\" jelasnya
(wir)