Menurut Djoko, hal tersebut sudah menjadi kesepakatan saat pertemuan antara dua institusi penegak hukum itu, pekan lalu. Dia tidak sepakat jika ada pemahaman bahwa polisi mbalelo dengan tetap meneruskan penyidikan Novel meski ada arahan dari Presiden SBY. \"Tidak ada (istilah mbalelo). Jangan sampai ada pengertian seperti itu,\" katanya.
Mantan Panglima TNI itu menjelaskan, presiden dalam pidatonya pekan lalu mengatakan jika proses hukum terhadap Kompol Novel tidak tepat secara timing dan momentum. Nah, proses situ saat ini yang ditangani oleh Polri. \"Jadi biarkan diurus. Tinggal nanti dalam prosesnya diawasi bersama, apakah prosesnya sudah sesuai dengan harapan kita,\" terangnya.
Djoko menegaskan, semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Namun proses hukum harus tepat, baik waktu dan caranya. Sehingga tidak menimbulkan polemik atau pertentangan.
(dim/fal)