Sepeda Motor Rentan

Rabu 17-10-2012,00:00 WIB

JAMBI- Di antara semua sektor yang ada di industry otomotif, industry sepeda motor saat ini merupakan paling rentan. Semakin berpotensi melemah setelah pemberlakuan aturan tentang jaminan Fidusia sejak 7 Oktober 2012 lalu.

       Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Gunadi Sindhuwinata, mengatakan pasar sepeda motor sudah mulai melemah di awal tahun ini ketika ada wacana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

                Saat itu pasar turun sekitar 6 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya dan beberapa perusahaan pembiayaan mulai secara perlahan memberlakukan rencana pembatasan Down Payment (DP) minimum 20 persen.

                       Pada pertengahan Juni 2012, pasar motor semakin lesu setelah pembatasan DP minimum benar-benar diberlakukan. Penurunan hingga saat ini sudah mencapai sekitar 14 persen dibandingkan periode sama tahun lalu.

                \"Kami perkirakan secara total sampai akhir tahun pasar sepeda motor bisa sampai 7,1 juta unit. Turun 10 persen jika dibandingkan tahun lalu 8,4 juta unit,\" ujarnya, kemarin, dalam jumpa pers pameran Jakarta Motorcycle Show (JMCS) yang akan digelar di Jakarta Convention Center (JCC), 31 Oktober sampai 4 November 2012.

       Pada September, pasar sepeda motor masih menunjukkan pelemahan dengan penjualan bulanan secara total sebanyak 628.739 unit atau turun 13 persen dibandingkan 724.253 unit pada September 2011. Ada sentimen negative tambahan dari menurunnya harga jual komoditas.

       Sekarang, pasar sepeda motor mendapat \"cobaan\" baru dari pemberlakuan aturan Fidusia mulai 7 Oktober 2012. AISI meyakini akan ada dampaknya meskipun sampai saat ini pihaknya belum bisa menghitung seberapa besar pengaruhnya.

                 \"Kita tidak pernah bicara insentif (untuk industry dan pasar sepeda motor). Tapi memang rentannya pasar sepeda motor ini memang begitu faktanya karena kemampuan masyarakat (pembeli sepeda motor) ada di level itu,\" ungkapnya.

                       Padahal, menurutnya, selama pertumbuhan ekonomi Indonesia konsisten di angka minimal 6,3 persen maka pasar sepeda motor akan kecipratan rezeki. Secara tradisi dan logika ekonomi penjualan sepeda motor berpotensi mengalami kenaikan.

       Gunadi menilai bahwa pemberlakuan aturan Fidusia tidak efisien. Sebab dalam praktiknya tidak semudah dibayangkan. \"Instrumen ini dikembangkan melalui jalur hukum. Sehingga selain melalui jalur perjanjian kredit juga diikat secara hukum (melalui Fidusia). Tapi umumnya dalam persyaratan kredit sudah ada semua, mencakup jika terjadi kredit macet. Lalu untuk apa lagi ada Fidusia? Jadi kita harus berpikir efisien,\" paparnya.

       Selain itu, pendaftaran untuk Fidusia harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah pemesanan motor dan menggunakan Buku Pedoman Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam pendaftarannya. Padahal selama ini BKPB tidak bisa diterbitkan secepat itu. \"Kami harap aturan ini bisa ditinjau kembali. Apapun itu, yang menyangkut ketidakefisienan dan\"high cost, harus dihapuskan,\" tegas Gunadi.

       Executive Vice President Director PT Astra Honda Motor (AHM), Johannes Loman, mengatakan peraturan Fidusia memang menambah biaya. Tambahan biaya untuk pendafataran ke pihak Notaris itu sekitar Rp 200 ribu sampai Rp 750 ribu tergantung kepada wilayahnya dan ongkos itu harus dibayarkan di awal atau disertakan dalam DP.

       \"Secara hukum memang sah-sah saja (aturan Fidusia). Tapi sekarang kan masih terbatas karena baru bisa berlaku di beberapa provinsi tertentu,\" ucapnya. Sejauh ini pangsa pasar sepeda motor paling besar ada di Jawa Timur sebesar 15 persen, Jawa Barat 14 persen, DKI Jakarta 13 persen, Jawa Tengah 9 persen, dan Sumatera Utara serta wilayah lainnya di bawah itu.

              Aturan Fidusia diberlakukan oleh Kementerian Keuangan mengacu kepada UU No 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Aturan ini akan mengatur secara hukum tentang hak dan kewajiban jika terjadi kredit macet untuk melandasi kepastian hukum saat melakukan sita jaminan.

(gen)

Tags :
Kategori :

Terkait