Perekaman Capai 87,45 Persen
SUNGAIPENUH-Permohonan revisi data penduduk wajib Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang dilayangkan Pemerintah Kota Sungaipenuh melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Dukcapil Kota Sungaipenuh, Amrizal Manan, saat dikonfirmasi oleh wartawan kemarin. Ia mengaku bahwa surat pengajuan revisi target penduduk wajib e-KTP yang telah diajukan pada awal bulan Oktober lalu belum dapat diterima Kementrian Dalam Negeri.
Padahal pihaknya berharap surat tersebut dapat diterima untuk pengurangan target. Karena dalam surat permohonan revisi data itu pihaknya telah memasukan jumlah penduduk yang meninggal, data ganda, penduduk pindah dan warga bermasalah atau belum melapor.
“Jika Surat kita diterima, mungkin kita bisa dapat penghargaan dari Menteri Dalam Negeri. Karena jumlah target pusat akan menurun, dan kita bisa over target, namun sayang tidak ada jawaban dari pusat,” ujarnya.
Amrizal mengaku hingga kini pihaknya terus berupaya dan menunggu warga yang ingin melakukan perekaman. “Kita sedang menunggu hasil evaluasi Kemendagri. Proses perekaman masih kita lakukan hingga batas waktu yang ditentukan,” sebutnya.
Sementara itu, memasuki pertengahan Oktober, perkaman Kartu Tanda Penduduk Eleltronik(E-KTP) Kota Sungaipenuh mencapai 50.392 jiwa. Dengan target nasional 57.626 jiwa, sementara data real penduduk wajib e-KTP yang ada pada pihaknya atau target daerah hanya 43 393 jiwa.
Amrizal mengatakan, pihaknya sudah berupaya maksimal dalam melaksanakan program E-KTP, karena dengan waktu yang masih tersisa, target perekaman tinggal sedikit lagi.
“Tidak banyak lagi penduduk yang belum melakukan perekaman. Target kita sudah tercapai, karena data real warga wajib e-KTP hanya 43 393 jiwa” ujarnya.
(hdi)