Impor pangan hanya dapat dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri tidak mencukupi dan atau tidak dapat diproduksi dalam negeri.
Pasal 39
Peraturan impor pangan tidak berdampak negatif terhadap keberlanjutan usaha tani, peningkatan produksi, kesejahteraan petani, nelayan, pembudidaya ikan, dan pelaku usaha pangan mikro dan kecil.
Pasal 51
Peraturan perdagangan wajib dibuat pemerintah untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan, terutama pangan pokok.